Ramai Sertifikat Tanah Warisan Perlu Balik Nama, Begini Syarat dan Penjelasan BPN

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 11 November 2025
0 dilihat
Ramai Sertifikat Tanah Warisan Perlu Balik Nama, Begini Syarat dan Penjelasan BPN
Ramai pembahasan balik nama sertifikat tanah warisan untuk memastikan kepastian hukum ahli waris. Foto: Repro Antara.

" Ramai pembahasan mengenai pentingnya melakukan balik nama pada sertifikat tanah warisan kembali mencuat, seiring banyaknya masyarakat yang menerima warisan namun belum mengurus status kepemilikannya secara legal untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa ke depan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ramai pembahasan mengenai pentingnya melakukan balik nama pada sertifikat tanah warisan kembali mencuat, seiring banyaknya masyarakat yang menerima warisan namun belum mengurus status kepemilikannya secara legal untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa ke depan.

Pembagian warisan berupa tanah atau bangunan menjadi salah satu proses penting setelah seseorang meninggal dunia. Tanah yang diwariskan tidak serta-merta langsung sah kepemilikannya secara hukum kepada ahli waris tanpa melalui prosedur administrasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa ahli waris wajib melakukan peralihan hak melalui proses balik nama sertifikat untuk memastikan status kepemilikan yang sah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menjelaskan bahwa proses balik nama tanah warisan memiliki fungsi untuk memberikan kepastian hukum.

“Ya, tanah warisan harus di balik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Bagas, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Penerbitan Perpres 79/2025 Berdampak Kenaikan Gaji ASN? Begini Nasib PPPK

Melalui balik nama, ahli waris memperoleh kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya. Hal ini penting agar tidak timbul sengketa antar keluarga atau pihak lain, terutama pada saat dilakukan transaksi atau pengalihan hak selanjutnya.

“Dengan begitu, bisa mencegah sengketa pertanahan antar ahli waris dan mempermudah transaksi apabila ahli waris akan melakukan peralihan hak atas tanah," tambahnya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.

2. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.

3. Fotokopi identitas ahli waris (KTP/KK).

4. Sertifikat tanah asli.

5. Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum.

6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

7. Bukti pembayaran BPHTB dan bukti pembayaran uang pemasukan bila diperlukan.

Tahapan Balik Nama di Kantor Pertanahan

Proses balik nama dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pertanahan setempat. Alurnya sebagai berikut:

1. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan.

2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan balik nama.

3. Melakukan pembayaran BPHTB, PPh, serta biaya administrasi PNBP.

4. Menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh petugas.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Bintara Brimob Polri 2026, Berikut Syarat Khusus dan Tahapan Lengkapnya

5. Sertifikat baru atas nama ahli waris diterbitkan.

6. Sertifikat dapat diambil setelah proses selesai.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Komponen biaya yang muncul dalam proses balik nama terdiri dari biaya akta, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk pembuatan akta, honorarium notaris dihitung berdasarkan nilai objek tanah.

BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai objek setelah dikurangi nilai perolehan tidak kena pajak. Sementara PPh dikenakan sebesar 2,5 persen, dengan kemungkinan pengajuan pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak.

Biaya PNBP dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan setempat. Untuk permohonan yang diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak pewaris meninggal, pengajuan tidak dipungut biaya pendaftaran sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga