Kembali Heboh Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Begini Aturannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 19 Maret 2025  /  12:54 pm

Baru-baru ini, Bu Guru Salsa viral usai mengaku lolos seleksi PPPK. Foto: TikTok@salsabilarahma

JAKARTA, TELISIK.ID - Baru-baru ini, nama Bu Guru Salsa viral di media sosial setelah mengaku telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun masih duduk di semester 6 perkuliahan.

Unggahannya di media sosial menuai pertanyaan dari warganet terkait syarat kelulusan PPPK, mengingat aturan yang berlaku mewajibkan pelamar menyelesaikan pendidikan sarjana sebelum mengikuti seleksi.

Bu Guru Salsa, yang baru berusia 22 tahun, juga menjawab berbagai pertanyaan dari warganet. Dalam salah satu komentarnya, ia menyatakan bahwa dirinya baru menikah kurang dari satu bulan.

Unggahannya semakin menjadi sorotan setelah seorang warganet menyebut bahwa ia lolos sebagai guru PPPK di bawah naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember.

Namun, melalui akun resmi media sosialnya, Asosiasi PGRI Jember membantah klaim tersebut. Mereka menyatakan bahwa Bu Guru Salsa tidak lolos seleksi administrasi dalam pendaftaran PPPK.

Pernyataan ini pun kembali menegaskan bahwa syarat administratif bagi calon guru PPPK harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Guru PPPK

Dilansir dari suara.com jaringan telisik.id, Rabu (19/3/2025), menjadi guru dengan status PPPK tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan bagi para pelamar, termasuk kewajiban menyelesaikan pendidikan sarjana sebelum mengikuti seleksi.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penyebar Video Viral Tanpa Busana Bu Guru Salsa

Mengacu pada sistem pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat lima kategori pelamar dalam rekrutmen PPPK Guru.

1. Pelamar Prioritas

Pelamar yang masuk kategori prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada tahun 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.

Jika pelamar terdaftar dalam kategori ini dan merupakan guru di sekolah negeri, maka sistem akan secara otomatis menampilkan data mereka dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika pelamar masuk dalam kategori prioritas tetapi tidak aktif dalam Dapodik, sistem akan mengkategorikannya sebagai "Pelamar Prioritas Tidak Aktif Pada Dapodik". Dalam kondisi ini, pelamar diperbolehkan untuk mendaftar di instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pelamar Kategori THK-II

Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, tetapi tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelamar dalam kategori ini adalah THK-II yang belum masuk dalam kategori prioritas. Selain itu, mereka harus terdaftar dalam database BKN agar bisa mengikuti seleksi PPPK Guru.

Jika seorang pelamar tidak aktif dalam Dapodik, maka pendaftarannya tidak bisa diproses lebih lanjut.

3. Pelamar Prioritas Pendataan Non-ASN

Pelamar dalam kategori ini adalah guru non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data non-ASN BKN serta dalam Dapodik sesuai instansi masing-masing.

Mereka juga tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas yang disebutkan sebelumnya.

Jika pelamar tidak terdata dalam pendataan non-ASN BKN maupun Dapodik, maka mereka tidak bisa melanjutkan pendaftaran.

Namun, jika pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN tetapi masih aktif dalam Dapodik di sekolah negeri, mereka memiliki opsi untuk memperbaiki sertifikasi terlebih dahulu melalui laman resmi P3K Perbaikan Serdik.

4. Pelamar Non-ASN Tidak Terdata

Kategori ini mencakup pelamar non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN, tetapi tercatat dalam Dapodik sekolah negeri.

Selain itu, mereka harus memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun atau setara dengan empat semester dalam Dapodik.

Baca Juga: Belum Penuhi Panggilan Polisi, Bu Guru Salsa Aktif Live Streaming Game Mobile Legend

Jika seorang pelamar tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pendaftaran mereka tidak akan dapat diproses lebih lanjut dalam sistem seleksi PPPK Guru.

5. Pelamar PPG

Pelamar kategori ini adalah mereka yang tidak terdaftar dalam Dapodik tetapi telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini hanya bisa diperoleh oleh lulusan sarjana pendidikan atau sarjana murni yang telah menyelesaikan Program Profesi Guru (PPG) selama satu tahun.

Lulusan PPG yang ingin melamar sebagai guru PPPK harus mengunggah sertifikat pendidik mereka di laman resmi pendaftaran. Tanpa sertifikat tersebut, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru.

Proses Seleksi PPPK Guru

Setelah memenuhi persyaratan administrasi, calon peserta harus melalui serangkaian tahapan seleksi. Tahapan ini mencakup seleksi kompetensi dasar dan teknis yang harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Sistem seleksi PPPK juga memberikan prioritas kepada guru honorer yang telah mengabdi dalam waktu lama. Jika seorang pelamar belum menyelesaikan pendidikan S-1, maka mereka tidak dapat memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi ini.

Kasus yang melibatkan Bu Guru Salsa menjadi perhatian publik karena bertentangan dengan syarat resmi PPPK. Dengan aturan yang ketat, peluang seseorang yang belum lulus kuliah untuk diterima sebagai guru PPPK secara administratif menjadi sangat kecil. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS