Proyeksi APBD 2023 Kolaka Utara Meningkat Berikut Rinciannya

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 29 November 2022
0 dilihat
Proyeksi APBD 2023 Kolaka Utara  Meningkat Berikut Rinciannya
Serah terima hasil rapat paripurna DPRD Kolaka Utara dalam penetapan Raperda tentang APBD 2023. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Proyeksi APBD 2023 Kabupaten Kolaka Utara mengalami peningkatan dibanding tahun 2022. Untuk rencana pendapatan daerah mencapai Tp 900 miliar "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Proyeksi APBD 2023 Kabupaten Kolaka Utara mengalami peningkatan dibanding tahun 2022. Untuk rencana pendapatan daerah mencapai Tp 900 miliar.

Seperti disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi, dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Raperda tentang APBD 2023, Senin (28/11/2022).

"Perlu kami jelaskan, setelah melalui diskusi panjang terkait anggaran pendapatan daerah maupun anggaran belanja daerah secara umum mengalami peningkatan dibandingkan anggaran tahun 2022," terangnya.

Kata Parinringi, rencana pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 904,14 miliar. Dari jumlah tersebut, terdiri dari komponen penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 54,47 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 846,74 miliar, dan lain-Lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 2,92 miliar yang bersumber dari pendapatan hibah readsi.

Baca Juga: 31 Desember Pelantikan 124 Kades Terpilih

Proyeksi penerimaan yang bersumber dari PAD terdiri dari pajak daerah Rp 9,1 miliar menurun Rp 470 juta jika dibandingkan proyeksi tahun 2022 setelah dilakukan rasionalisasi dan penyesuaian sumber penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan dan sumber lainnya.

Penandatanganan hasil rapat paripurna DPRD Kolaka Utara dalam rangka penetapan Raperda tentang APBD 2023 oleh Pj Bupati Kolaka Utara, Perinringi dan pimpinan DPRD setempat. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

 

Kemudian penerimaan PAD juga bersumber dari retribusi daerah sebesar Rp 3,68 miliar, meningkat Rp 253,9 juta dari penerimaan tahun 2022.

"Lalu penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 14,3 miliar, serta lain-lsin PAD yang sah sebesar Rp 27,29 miliar, yang bersumber dari jasa giro, bunga deposito, pendapatan dari pengembalian, dana BLUD dan JKN," urainya.

Khusus pendapatan transfer, lanjut Pj bupati, diperoleh dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp 824,34 miliar.

Terdiri dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 470,99 miliar dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 101,21 miliar, serta dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 148,61 miliar, terdiri dari DAK fisik Rp 53,6 miliar dan DAK non fisik Rp 94,9 miliar. Kemudian dana desa sebesar Rp 103,52 miliar.

"Selanjutnya terdapat pula pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 22,4 miliar, terdiri dari DBH provinsi sebesar Rp 15,8 miliar, dan pajak rokok sebesar Rp 6,5 miliar," bebernya.

Adapun proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2023, ungkap Kadis DPMPTSP ini, juga diproyeksikan meningkat, hal ini seiring dengan trend peningkatan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023.

Baik belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, maupun peningkatan kebutuhan pembangunan daerah yang tercermin dalam usulan masyarakat melalui Musrenbang maupun melalui Pokir anggota DPRD Kolaka Utara.

"Pada tahun 2023, kita proyeksikan nilai belanja sebesar Rp 954,95 miliar atau meningkat Rp 90,41 miliar jika dibandingkan tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 864,53 miliar," jelasnya.

Kelompok belanja operasi diproyeksikan sebesar Rp 631,65 miliar, yang dialokasikan untuk belanja prgawai Rp 355,95 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp 258,86 miliar, belanja hibah Rp 16,59 miliar dan kemudian belanja bantuan sosial sebesar Rp 242 juta.

Kelompok belanja modal diproyeksikan sebesar Rp 156,94 miliar atau meningkat sebesar 42,71 miliar dari anggaran tahun 2022 yakni Rp 114,23 miliar.

Kemudian belanja tidak terduga kita proyeksikan Rp 4,34 miliar atau menurun dari alokasi tahun sebelumnya yakni Rp 47,52 miliar.

Kelompok belanja transfer diproyeksikansebesar Rp 162 miliar yang dialokasikan untuk belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD).

Untuk kebijakan pembiayaan daerah, khususnya penerimaan pembiayaan hanya bersumber dari Silpa sebesar Rp 63,8 miliar.

"Sedangkan pada pos pengeluaran pembiayaan kita alokasikan anggaran untuk penyertaan modal Rp 3 miliar ke Bank Sultra dan Rp 10 miliar untuk pembentukan dana cadangan (Pemilu 2024)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kadis DPMPTSP ini menuturkan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan penetapan ini, selanjutnya Ranperda APBD 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya adalah untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material dan legalitasnya," tukasnya.

Baca Juga: 3 Lembaga di Kolaka Utara Dapat Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Rp 16,59 Miliar

Hasil evaluasi lanjutnya, kembali akan disempurnakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan hasilnya dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.

"Perlu kami sampaikan setelah Ranperda APBD ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan dengan tetap mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari menyampaikan, enam fraksi di DPRD menerima dan menyetujui terhadap Raperda dan Perbub Kolaka Utara tentang APBD 2023.

"Semua fraksi di DPRD menerima dan putusan tersebut menjadi prodak dewan terhadap persetujuan penetapan APBD 2023," katanya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga