Kesbangpol Kolaka Utara Luruskan Polemik Dana Hibah Pilkada, Akui Keliru dan Minta Maaf ke KPU
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 08 April 2026
0 dilihat
Kepala Kesbangpol Kolaka Utara, Andi Faisal akui keliru dn minta maaf ke KPU soal dana hibah Pilkada 2024. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Kesbangpol Kabupaten Kolaka Utara, akhirnya angkat bicara terkait polemik penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sempat menjadi sorotan publik "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka Utara, akhirnya angkat bicara terkait polemik penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sempat menjadi sorotan publik.
Kepala Kesbangpol Kolaka Utara, Andi Faisal menegaskan, pernyataan yang sebelumnya beredar di ruang publik bukan merupakan sikap resmi lembaga yang ia pimpin. Ia bahkan mengaku tidak pernah memberikan instruksi maupun otorisasi kepada pihak internal untuk menyampaikan keterangan kepada media.
“Saya tidak pernah menginstruksikan ataupun memberi kewenangan kepada pihak tertentu untuk menyampaikan pernyataan terkait mekanisme dana hibah sebagaimana yang sempat beredar,” ujar Faisal, Selasa (7/4/2026).
Faisal menjelaskan, munculnya polemik tersebut tidak lepas dari lemahnya koordinasi internal serta penyampaian informasi yang belum melalui proses verifikasi secara menyeluruh. Kondisi itu kata dia, memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: Mendagri Warning Pemda Dana Hibah Pilkada Harus Cair Sebelum 9 Juli
Menurutnya, setelah dilakukan penelaahan ulang terhadap regulasi yang berlaku, terdapat kekeliruan dalam memahami ketentuan terkait pelaporan dana hibah Pilkada. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 yang tidak mewajibkan laporan penggunaan dana hibah secara rinci.
“Yang diatur adalah laporan realisasi penggunaan anggaran hibah, bukan laporan detail setiap penggunaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap berjalan melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Muna Tahan Eks Bendahara Bawaslu
“Seluruh penggunaan anggaran tetap diaudit oleh BPK. Berdasarkan informasi yang kami terima, proses tersebut juga telah dilakukan,” katanya.
Atas kekeliruan yang sempat berkembang, Kesbangpol Kolaka Utara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada KPU atas polemik yang terjadi. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar ke depan lebih cermat dan terkoordinasi dalam menyampaikan informasi,” ucap Faisal. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS