Kemenag Buka Inpassing Jabatan Pengawas JPH 2026, Berikut Syarat untuk Peluang Baru PNS
Reporter
Senin, 31 Agustus 2026 / 9:37 am
Kemenag membuka inpassing Pengawas JPH 2026 bagi PNS yang memenuhi kualifikasi. Foto: Repro Kemenag Jabar
JAKARTA, TELISIK.ID - Kemenag membuka inpassing Jabatan Pengawas JPH 2026 bagi PNS yang memenuhi kualifikasi, dengan pendaftaran dan unggah dokumen berlangsung 1 hingga 15 September 2026. Simak syaratnya.
Kementerian Agama membuka peluang pengembangan karier bagi Pegawai Negeri Sipil melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal atau Pengawas JPH.
Program tersebut ditujukan kepada PNS yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk mengikuti proses pengangkatan ke Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Pendaftaran sekaligus pengunggahan dokumen portofolio dibuka mulai 1 September hingga 15 September 2026. Batas akhir unggah dokumen ditetapkan pada 15 September 2026 pukul 23.59 Wita.
Dengan demikian, PNS yang berminat perlu memastikan dokumen portofolio yang dipersyaratkan telah disiapkan dan diunggah sesuai jadwal yang telah ditentukan Kemenag.
Kesempatan inpassing tersebut berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia yang bertugas dalam pengawasan Jaminan Produk Halal. Pengawas JPH memiliki peran dalam mengawal penerapan ekosistem halal di lapangan.
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, menjelaskan bahwa ruang lingkup ekosistem halal di Indonesia saat ini tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi dan labelisasi produk.
"Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan," tegas Fuad, seperti dikutip dari Detik, Senin (31/8/2026).
Menurut Fuad, perkembangan ruang lingkup tersebut membuat kebutuhan terhadap Pengawas JPH yang kompeten semakin penting dalam mengawal berbagai aspek ekosistem halal.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain, menyampaikan dukungan terhadap percepatan inpassing Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Ia menjelaskan, program tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia sekaligus pengembangan karier PNS di lingkungan Kementerian Agama.
"Akselerasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN," ujar Zain.
Selain aspek pengembangan karier, Zain juga menyoroti perkembangan produk halal di pasar global. Menurutnya, sertifikat halal memiliki peran yang semakin luas dalam perdagangan produk.
"Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor," pungkasnya.
Syarat Inpassing Pengawas JPH 2026
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenag, inpassing Jabatan Fungsional Pengawas JPH diperuntukkan bagi PNS yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Pengangkatan Guru PPPK jadi PNS 2027 Dimulai Angkatan Pertama dan Teruji Kompetensinya
Selain memenuhi kualifikasi, peserta juga diwajibkan mengikuti proses pendaftaran serta mengunggah dokumen portofolio yang menjadi bagian dari persyaratan pengajuan pengangkatan.
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen berlangsung pada 1–15 September 2026, sedangkan batas akhir unggah dokumen adalah 15 September 2026 pukul 23.59 Wita.
PNS yang akan mengikuti proses tersebut perlu memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah sebelum batas waktu berakhir.
Pembukaan inpassing ini menjadi bagian dari penguatan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sekaligus mendukung kebutuhan sumber daya manusia dalam pengawasan ekosistem jaminan produk halal di Indonesia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin