Kemendagri Panggil Bupati Konsel Surunuddin Dangga Usai Somasi Guru Honorer Supriyani
Reporter
Sabtu, 09 November 2024 / 7:09 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, terkait polemik somasi yang dilayangkan kepada Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan.
Masalah ini muncul setelah Supriyani mengaku merasa ditekan untuk menandatangani kesepakatan damai terkait dugaan pemukulan terhadap seorang siswa, yang diketahui merupakan anak seorang anggota kepolisian.
Supriyani, dalam pengakuannya, menyatakan bahwa ia merasa ada unsur paksaan dan bahkan mengindikasikan adanya dugaan pemerasan dalam proses tersebut.
Pengakuan ini memicu reaksi dari pihak Kementerian Dalam Negeri yang kini mempertimbangkan untuk memanggil berbagai pihak yang terlibat, termasuk Bupati Surunuddin Dangga.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari Bupati Surunuddin Dangga terkait masalah ini, meski ia belum menyebutkan kapan tepatnya pemanggilan tersebut akan dilakukan.
“Kami akan panggil semua pihak untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait hal ini,” kata Bima Arya, Sabtu (9/11/2024), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait polemik ini. “Kami koordinasikan dengan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara,” tegas Bima.
Polemik ini berawal dari kesepakatan damai yang ditandatangani pada 5 November 2024 oleh Supriyani. Namun, pada 6 November 2024, Supriyani membatalkan kesepakatan tersebut dengan alasan merasa tertekan dan tidak memahami isi dokumen yang telah ditandatanganinya.
Pembatalan tersebut menimbulkan reaksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang merasa dirugikan, karena dianggap telah mencoreng nama baik Bupati Surunuddin Dangga.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dr. Suhardin, dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024), menyatakan bahwa tindakan Supriyani dianggap telah merusak nama baik Bupati Konawe Selatan.
Baca Juga: BEM UHO Tuding Perdamaian Guru Supriyani dengan Anak Polisi Bernuansa Politis
Suhardin menegaskan bahwa kesepakatan damai yang ditandatangani Supriyani dilakukan tanpa adanya tekanan atau paksaan, dan disaksikan oleh beberapa pihak yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Tindakan saudari Supriyani ini telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena mengindikasikan bahwa Bupati telah memaksa saudari Supriyani untuk menyepakati surat tersebut. Padahal, kesepakatan itu dibuat tanpa ada paksaan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait dengan tujuan menyelesaikan masalah secara damai,” ujar Suhardin.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah melayangkan somasi kepada Supriyani untuk segera memberikan klarifikasi, meminta maaf, dan mencabut surat pembatalan kesepakatan damai tersebut dalam waktu 1x24 jam.
Jika Supriyani tidak memenuhi tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Konsel mengancam akan menempuh jalur hukum dengan dasar pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS