Kemenkeu Ambil Alih Pengelolaan Whoosh September 2026, Purbaya Pede Punya Cara Cepat Lunasi Utang Tanpa Tarik APBN

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 24 Agustus 2026  /  11:17 am

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema SMV untuk menangani utang tanpa membebani APBN. Foto: Instagram@menkeuri

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan akan mengambil alih pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh mulai September 2026 melalui skema Special Mission Vehicle.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengelolaan Whoosh akan dilakukan melalui Special Mission Vehicle atau SMV Kemenkeu. Skema tersebut digunakan untuk menangani persoalan utang secara lebih cepat tanpa membebani APBN secara langsung.

"Selamat malam guys. Siang tadi saya dan istri otw Bandung naik Whoosh. Bulan September nanti, pengelolaan Kereta Cepat Whoosh akan berada di bawah Kemenkeu," ujar Purbaya melalui akun TikTok miliknya @purbayayudhis, dikutip, Senin (24/8/2026).

Purbaya menjelaskan, pengelolaan utang Whoosh melalui SMV Kemenkeu menjadi mekanisme yang dipilih pemerintah untuk mempercepat penanganan kewajiban pembiayaan kereta cepat tersebut.

"Pengelolaan dilakukan lewat Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu agar penanganan utang lebih cepat dan tidak membebani APBN secara langsung," kata Purbaya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikebut hingga Desember 2026, DPR Buka Pintu Lebar-lebar Tampung Masukan Masyarakat

Sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara Dony Oksaria mengatakan pengelolaan Whoosh akan menggunakan skema SMV Kemenkeu. Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan pengelolaan dilakukan pemerintah tanpa menjadikannya tanggung jawab langsung APBN.

"Nanti akan kita pakai tangan SMV fiskal kita untuk mengelola itu. Kita kan punya banyak juga, ada SMI, ada yang lain-lain. Jadi enggak langsung jadi tanggung jawab APBN. Jadi walaupun dikelola oleh pemerintah, tidak akan membebani APBN," jelas Dony, dikutip dari Kompas.

Utang Whoosh Capai Rp 120,38 Triliun

Pengambilalihan pengelolaan Whoosh tidak terlepas dari persoalan pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.

Total utang atau investasi Whoosh tercatat mencapai Rp 120,38 triliun atau sekitar 7,27 miliar dolar AS dengan menggunakan asumsi kurs Rp 16.500 per dolar AS.

Utang pembangunan Whoosh menggunakan skema bunga tetap selama 40 tahun pertama. Sebanyak 75 persen dari total investasi dibiayai China Development Bank atau CDB dengan bunga 2 persen per tahun.

Jumlah tersebut belum termasuk pinjaman PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC untuk menutup pembengkakan biaya pembangunan atau cost overrun.

Nilai pembengkakan biaya tersebut mencapai 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21,1 triliun. Adapun bunga untuk pembiayaan cost overrun tersebut berada di atas 3 persen per tahun.

Pembiayaan cost overrun ditanggung berdasarkan kepemilikan saham. Indonesia memiliki porsi 60 persen, sedangkan China menguasai 40 persen saham.

Pembiayaan Melibatkan Indonesia dan China

Pembiayaan pembangunan Whoosh ditanggung Pemerintah Indonesia yang memiliki saham mayoritas melalui PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC.

KCIC berada di bawah konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia atau PSBI. Konsorsium tersebut beranggotakan PT Kereta Api Indonesia Persero, PT Wijaya Karya Persero Tbk, PT Jasa Marga Persero Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII Persero.

Baca Juga: Seleksi CPNS Diundur hingga 2026 Masih Pakai Sistem dari Belanda, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Pemerintah China memiliki 40 persen saham melalui konsorsium Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Dengan pengelolaan yang akan berada di bawah Kemenkeu mulai September 2026, pemerintah menggunakan skema SMV untuk menangani persoalan utang Whoosh.

Purbaya menegaskan skema tersebut ditujukan agar penanganan utang dapat dilakukan lebih cepat dan tidak membebani APBN secara langsung.

Pengelolaan melalui SMV menjadi bagian dari langkah pemerintah setelah pengelolaan Whoosh dialihkan ke Kemenkeu. Pemerintah sebelumnya menyebut skema tersebut dipilih agar kewajiban terkait kereta cepat dapat ditangani melalui mekanisme yang berbeda dari pembebanan langsung terhadap APBN. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS