Kementerian Dikdasmen Investigasi Kasus Guru Supriyani
Reporter
Sabtu, 09 November 2024 / 8:49 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, merespons cepat terkait somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, kepada seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito bernama Supriyani.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Supriyani mengungkapkan adanya tekanan untuk menyetujui perdamaian dalam kasus dugaan penganiayaan siswa yang melibatkan anak seorang anggota Polri.
Tak hanya itu, kasus ini juga disertai tuduhan adanya pemerasan terhadap Supriyani.
Dalam keterangan yang disampaikan, Atip Latipulhayat menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan langkah-langkah responsif sejak awal kasus ini mencuat.
Baca Juga: Kemendagri Panggil Bupati Konsel Surunuddin Dangga Usai Somasi Guru Honorer Supriyani
“Kementerian PDM (Pendidikan Dasar dna Menengah, red) sejak awal sudah langsung memberikan respons dan langkah-langkah penyelesaian,” ujar Atip Latipulhayat pada Sabtu (9/11/2024), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, pihak kementerian tidak tinggal diam dan langsung menurunkan tim investigasi ke Konawe Selatan untuk mengumpulkan informasi terkait permasalahan yang dialami Supriyani.
Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa pengiriman tim investigasi dilakukan untuk memastikan kejelasan kasus ini.
“Kami sudah mengirimkan tim ke lapangan guna mengumpulkan data dan informasi terkait kasus ini,” katanya.
Kementerian Dikdasmen akan memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, kami mengikuti sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Atip.
Pihak kementerian memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga pendidik yang menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.
Atip mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen juga telah melakukan langkah afirmasi terkait status Supriyani sebagai tenaga pendidik. Dia memastikan Supriyani telah diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami sudah melakukan langkah afirmasi dalam pengangkatan Supriyani sebagai guru PPPK,” katanya.
Tak hanya Kemendikdasmen, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berencana memanggil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, terkait polemik somasi yang dilayangkan kepada Supriyani.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari Bupati Surunuddin Dangga terkait masalah ini, meski ia belum menyebutkan kapan tepatnya pemanggilan tersebut akan dilakukan.
“Kami akan panggil semua pihak untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait hal ini,” kata Bima Arya.
Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait polemik ini.
“Kami koordinasikan dengan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara,” tegas Bima. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS