Kepala BPN Kendari Dua Kali Mangkir RDP DPRD Sengketa Tanah
Reporter
Selasa, 18 Maret 2025 / 7:00 pm
Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari dengan Kepala BPN Kendari, Selasa (18/32025), terpaksa ditunda. R. Anugrah/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota kendari yang membahas sengketa tanah di Jalan Garuda RT 23/RW 08, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, kembali diadakan di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (18/3/2025).
Rapat kali ini membahas sengketa antara beberapa warga setempat dan Evendi Tandri, yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Danu, sejak pukul 10.00 WITA. Namun, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Fajar, yang sudah diundang kembali tidak hadir, begitu pula dengan Evendi Tandri.
Baca Juga: Massa CPNS dan PPPK se-Sultra Kecewa dengan Jawaban Pemprov Soal SK Pengangkatan
“Sudah beberapa kali kami mencoba menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, namun tidak ada respons. Begitu juga dengan Evendi Tandri. Karena itu, kami memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP ini pada Senin (17/3/2025) depan,” ujar Zulham.
Sebelumnya, RDP yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025 juga terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak dari Kantor BPN Kota Kendari dan Evendi Tandri.
Salah satu warga setempat, Tikori, mengungkapkan bahwa dirinya telah menguasai dan mendiami tanah tersebut sejak tahun 1979.
Tikori pun menyayangkan pihak Kantor BPN Kota Kendari yang sudah sering diundang untuk membahas masalah ini namun tidak pernah hadir.
Baca Juga: Pemprov Sultra Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Sesuai Inpres
“Pihak Kantor Pertanahan memang tidak pernah hadir saat diundang untuk membahas masalah ini. RDP kali ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya kami juga sudah mengundang mereka berkali-kali untuk pertemuan di lapangan, tapi mereka tidak hadir,” ungkap Tikori.
Tikori menegaskan, jika setelah tiga kali diundang namun tetap tidak ada kehadiran dari pihak terkait, pihaknya akan meminta rekomendasi dari DPRD untuk membawa masalah ini ke proses hukum.
Dalam kasus ini muncul dugaan terdapat tumpang tindih sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Kendari. (B)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS