Pemprov Sultra Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Sesuai Inpres

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 18 Maret 2025
0 dilihat
Pemprov Sultra Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Sesuai Inpres
Sekda Sultra saat menemui masa aksi dari Forum CPNS dan PPPK se-Sulawesi Tenggara di depan kantor Gubernur Sultra. Foto: Sigit Purnomo/Telisik.

" Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), tanggapi sejumlah tuntutan dari Forum Solidaritas CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 untuk menuntut percepatan pengangkatan mereka sebagai ASN "

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), tanggapi sejumlah tuntutan dari Forum Solidaritas CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 untuk menuntut percepatan pengangkatan mereka sebagai ASN.

Demonstrasi yang melibatkan peserta seleksi dan telah dinyatakan lolos, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses administrasi mereka.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Konawe Selatan, Salinal, mendesak Gubernur Sultra untuk segera mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Selain itu, mereka juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra segera memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK.

"Tidak hanya itu, kami juga meminta Gubernur Sultra menerbitkan surat keputusan terkait pembayaran honor CPNS dan PPPK sejak mengikuti seleksi hingga terbitnya SK pengangkatan," tegas Salinal, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Ratusan PPPK dan CASN Lulus Tahap I Desak Pemprov Sultra Percepat Pengangkatan

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menjelaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan kebijakan nasional yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) tertanggal 17 Maret 2024.

"Dalam keputusan terbaru, pengangkatan CPNS yang sebelumnya dijadwalkan pada Oktober 2025 dimajukan menjadi Juni 2025. Sedangkan pengangkatan PPPK yang sebelumnya direncanakan Maret 2026 dimajukan menjadi Oktober 2025, itu minimal paling lambat," ungkap Asrun Lio.

Terkait pengusulan NIP, ia memastikan bahwa seluruh data telah diproses dan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Inpres Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Segera Keluar, Ini Bocorannya

"Saat ini kami tinggal menunggu kebijakan nasional untuk penetapan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, mengenai pembayaran gaji CPNS dan PPPK selama masa tunggu, Sekda Sultra menegaskan, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1 Tahun 2025.

"Berdasarkan SK tersebut, gaji bagi CPNS dan PPPK akan mulai dibayarkan dari Januari 2025," jelasnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga