Kepastian Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025, Begini Penjelasan Kemenkeu dan KemenPAN-RB

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 27 November 2025  /  2:22 pm

Kepastian pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 mulai terlihat setelah pemerintah memberi penjelasan resmi. Foto: Repro BKPSDM Palangkaraya.

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepastian pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 mulai terungkap setelah pemerintah memberi penjelasan terbaru, termasuk waktu penyaluran dan proses koordinasi antar kementerian terkait.

Kabar mengenai penyesuaian gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali menjadi pembahasan luas setelah aturan teknis mengenai kenaikan pensiun mulai dirujuk publik.

Informasi mengenai kemungkinan adanya rapel penyesuaian gaji turut membuat para penerima manfaat menunggu kepastian resmi dari pemerintah, mengingat pembayaran pensiun setiap bulan tetap berjalan melalui PT Taspen sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan regulasi terbaru, struktur pensiun pokok mengacu pada dua aturan utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji pokok ASN aktif serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun janda atau duda PNS.

Aturan tersebut menetapkan kenaikan kisaran sekitar 12 persen sejak 1 Januari 2024, yang kemudian memengaruhi ekspektasi para pensiunan terhadap penyesuaian yang mungkin berlaku tahun berikutnya.

Baca Juga: Ramai Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dikaitkan dengan Perpres 75 Tahun 2025, Berikut Rincian Tunjangannya

Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa kenaikan pensiun untuk 2025 belum dapat diterapkan sebelum peraturan resmi ditetapkan, sehingga tidak ada perubahan nominal sampai regulasi baru diterbitkan.

Pejabat Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada mekanisme yang diatur undang-undang dan menunggu proses finalisasi sebelum memberikan kepastian teknis pencairan.

"Kenaikan gaji pensiunan harus menunggu regulasi yang disahkan, termasuk penetapan anggarannya," disampaikan Kemenkeu dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Fajar, Kamis (27/11/2025).

Pemerintah juga menargetkan bahwa rapel atau penyesuaian pembayaran, jika disetujui dalam aturan baru, dapat mulai masuk ke rekening penerima pada akhir November hingga awal Desember 2025.

Penjelasan ini memberikan gambaran awal bagi para pensiunan, meskipun belum menjadi keputusan final sampai seluruh proses regulasi selesai.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025 belum masuk ke tahap final.

Ia menekankan bahwa diperlukan pembahasan lintas kementerian untuk memastikan kesesuaian dengan kemampuan anggaran negara.

Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Terwujud 2025, Berikut Acuan di Bawah Aturan PP 5 Tahun 2024

"Perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji," ujar Rini di Jakarta.

Dengan penjelasan dua kementerian tersebut, alur kebijakan mengenai potensi pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 semakin jelas dari sisi waktu dan mekanisme, meskipun keputusan final tetap bergantung pada terbitnya regulasi resmi.

Pemerintah memastikan prosesnya dilakukan secara terukur agar kebijakan yang ditetapkan sesuai ketentuan anggaran dan sistem pembayaran pensiun nasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS