Ramai Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dikaitkan dengan Perpres 75 Tahun 2025, Berikut Rincian Tunjangannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 25 November 2025
0 dilihat
Ramai isu rapel pensiun dikaitkan Perpres 75 Tahun 2025 memicu kebingungan publik. Foto: Repro JPNN.
" Ramai pembahasan soal rapel kenaikan gaji pensiunan PNS dikaitkan dengan Perpres 75 Tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ramai pembahasan soal rapel kenaikan gaji pensiunan PNS dikaitkan dengan Perpres 75 Tahun 2025, memicu berbagai pertanyaan publik mengenai aturan dan mekanisme yang sebenarnya berlaku.
Media sosial kembali dipenuhi pertanyaan warganet setelah muncul unggahan yang mengaitkan isu rapel kenaikan gaji pensiunan PNS dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2025.
Puluhan komentar bermunculan di akun Instagram Taspen, menanyakan apakah gaji pensiunan naik, apakah rapel akan dicairkan, serta benarkah penyesuaian berlaku sejak Oktober lalu.
Keramaian ini muncul karena banyak pengguna salah memahami isi regulasi yang ditujukan untuk pegawai aktif tersebut.
Situasi tersebut semakin memanas setelah sejumlah akun menyimpulkan bahwa aturan baru pemerintah otomatis membuat pensiunan PNS menerima rapel dalam waktu dekat.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar karena ketetapan terkait pensiunan berada pada payung hukum yang berbeda dari aturan untuk pegawai aktif. Kondisi ini membuat publik membutuhkan penjelasan resmi untuk memastikan informasi yang beredar benar atau keliru.
Melansir Jawapos, Selasa (25/11/2025), Taspen kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya dengan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat regulasi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiun, rapel pensiunan, maupun penyesuaian tunjangan baru.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab seluruh pertanyaan warganet yang mempertanyakan kemungkinan perubahan besaran pensiunan pada November 2025. Taspen meminta masyarakat memeriksa informasi hanya melalui kanal resmi agar tidak terpengaruh kabar yang tidak memiliki dasar hukum.
Dalam penjelasan yang sama, Taspen menyampaikan bahwa pembayaran pensiun hingga periode November 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut telah menaikkan besaran pensiun sekitar 12 persen sejak berlaku pada Januari 2024 dan hingga kini belum ada perubahan aturan baru terkait.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Terwujud 2025, Berikut Acuan di Bawah Aturan PP 5 Tahun 2024
Dengan demikian, Perpres 75 Tahun 2025 tidak memengaruhi struktur pensiunan karena hanya ditujukan untuk pegawai aktif, termasuk PNS, TNI, Polri, tenaga penyuluh, dan pejabat negara.
Di sisi lain, Perpres 75 Tahun 2025 sendiri mengatur mengenai kenaikan gaji pegawai aktif sebagai tindak lanjut pengajuan dari Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kementerian PAN-RB.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari program prioritas nasional untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi. Setelah usulan disetujui, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran dan skema teknis sebagai langkah implementasi.
Selain kenaikan gaji pokok, struktur penghasilan baru PNS aktif dalam aturan tersebut mencakup berbagai komponen tunjangan yang melekat.
Penyusunan tunjangan dilakukan untuk mendukung konsep total reward system yang lebih adil dan berbasis kinerja dalam sistem birokrasi yang terus diperbarui.
Daftar Komponen Tunjangan PNS dalam Struktur Perpres 75 Tahun 2025:
1. Tunjangan keluarga (suami, istri, dan anak).
2. Tunjangan jabatan struktural.
3. Tunjangan jabatan fungsional.
4. Tunjangan kinerja.
5. Tunjangan makan.
6. Tunjangan beras.
7. Tunjangan umum untuk pegawai tanpa jabatan.
8. Fasilitas kendaraan dinas.
9. Fasilitas rumah dinas.
10. Tambahan tunjangan sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Kebijakan kenaikan gaji PNS aktif dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025 setelah penyesuaian anggaran dan kesiapan teknis selesai.
Baca Juga: Isyarat Purbaya Naikan Gaji PNS 2026 Menguat, Surat dari KemenPAN-RB Tunggu Eksekusi
Pemerintah juga membuka kemungkinan skema rapel bagi pegawai aktif apabila masa pemberlakuan kebijakan berdekatan dengan penetapan regulasi.
Sementara itu, seluruh ketentuan ini tidak mencakup pensiunan sehingga tidak berdampak pada besaran pembayaran yang diterima oleh para pensiunan PNS.
Terbitnya Perpres 75 Tahun 2025 menjadi penanda langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara.
Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah ketentuan pensiunan sehingga masyarakat perlu memahami perbedaan payung hukum antara PNS aktif dan penerima pensiun agar tidak terjadi kekeliruan informasi di kemudian hari. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS