BPJS Kesehatan Kendari Catat Tunggakan Peserta Mandiri di Kendari Rp 27,9 M: Mampu Tapi Enggan Bayar

Ana Pratiwi, telisik indonesia
Sabtu, 18 April 2026
0 dilihat
BPJS Kesehatan Kendari Catat Tunggakan Peserta Mandiri di Kendari Rp 27,9 M: Mampu Tapi Enggan Bayar
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo. Foto: Ana Pratiwi/Telisik

" BPJS Kesehatan Cabang Kendari mencatat angka tunggakan iuran dari sektor peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai Rp 27,9 miliar "

KENDARI, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan Cabang Kendari mencatat angka tunggakan iuran dari sektor peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai Rp 27,9 miliar sepanjang periode berjalan tahun 2026.

Kondisi ini menyebabkan lebih dari 50 persen kepesertaan mandiri di wilayah tersebut berstatus tidak aktif. Akibatnya, separuh peserta mandiri terancam tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan saat kondisi darurat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo mengungkapkan, fenomena ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, kepatuhan pembayaran justru berbanding terbalik dengan sektor formal lainnya.

"Hingga tahun 2026, tercatat lebih 50 persen peserta mandiri kami statusnya menunggak. Jika ditotal untuk periode berjalan tahun ini saja, angkanya mencapai kurang lebih Rp 27,9 miliar," ujar Hernawan, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan hasil penagihan rutin melalui tele-collecting (telepon), BPJS Kesehatan menemukan dua faktor utama di balik tingginya tunggakan tersebut, yakni faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kendari Perkuat Kepatuhan FKRTL dan Dorong Layanan Lebih Bermutu

Pertama adalah Ability to Pay atau kemampuan membayar. Sebagian warga diakui memang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak sanggup mencicil iuran bulanan.

Namun, tantangan terberat justru muncul pada faktor kedua, yakni Willingness to Pay atau kemauan membayar. Banyak peserta yang secara finansial mampu, namun sengaja tidak membayar iuran karena merasa belum membutuhkan layanan kesehatan.

Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan segmen peserta lain. Hernawan menjelaskan, iuran dari sektor pemerintah seperti ASN, PPPK, dan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibiayai negara selalu terbayar tepat waktu.

Begitu pula dengan sektor badan usaha swasta. Pihak BPJS Kesehatan terus memantau kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut bersama Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan hak jaminan kesehatan pekerja terpenuhi.

Baca Juga: RS Jantung Pembuluh Darah dan Ota Oputa Yi Koo Perkuat Layanan BPJS dan SDM di 2026

Tunggakan ini berdampak langsung pada status kepesertaan. Jika iuran tidak dibayar, sistem secara otomatis menonaktifkan kartu, sehingga warga harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri di rumah sakit.

Hernawan memberikan penekanan keras agar masyarakat tidak menunggu sakit untuk melunasi kewajibannya. Disiplin membayar sebelum tanggal 10 setiap bulan adalah kunci kenyamanan saat berobat.

“Jangan sampai saat kondisi darurat atau butuh berobat ke fasilitas kesehatan, baru menyadari kartunya tidak aktif karena menunggak. Hal ini tentu akan menyulitkan peserta sendiri,” tegas Hernawan. (Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga