Kesal Ortunya Diancam Golok, Residivis di Muna Balas Dendam
Reporter Muna
Selasa, 05 April 2022 / 10:16 am
MUNA, TELISIK.ID - Amarah La PL (39), warga Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, tak tertahan lagi setelah mengetahui orang tuanya diancam golok oleh La Mondo.
Residivis perkara penganiayaan, pencabulan dan pemerkosaan itu pun memutuskan untuk balas dendam terhadap La Mondo. Namun, karena tak mendapati La Mondo, PL melampiaskan dengan merusak rumah dan membakar motornya pada 22 Maret lalu sekira pukul 15.00 Wita.
"Tersangka PL mendatangi rumah korban. Tetapi karena korban tidak ada, tersangka langsung melakukan pengrusakan dan pembakaran sepeda motor," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa (5/4/2022).
Astaman menerangkan, tersangka melakukan pengrusakan barang itu diawali dengan merusak jendela rumah korban menggunakan martil (palu-palu). Setelah itu, pintu menjadi sasaran. Begitu pintu terbuka, terasangka masuk ke dalam rumah dan merusak tangki, cover depan, lampu rem, membanting sepeda motor ke lantai dan dua buah speaker.
Tidak sampai disitu, tersangka yang tidak bisa menahan emosinya, melihat parang di bagian luar rumah korban. Parang itu diambil tersangka yang digunakan untuk memecahkan tandon air.
"Setelah puas melakukan pengrusakan menggunakan martil dan parang, tersangka mengambil daun pisang kering dan dinyalakan menggunakan korek api untuk membakar motor korban," ungkapnya.
Saat melihat api sudah membakar motor, tersangka lalu meninggalkan tempat kejadian dengan menenteng parang dengan niat mencari korban di rumah tetangga.
"Karena korban tidak berhasil ditemukan, tersangka langsung pulang ke rumah orang tuanya dan dalam perjalanan, dia membuang parang di hutan," terangnya.
Baca Juga: ASN Korban Penganiayaan Mengaku Dipukul Bertubi-tubi Ketua Koperasi di Kendari
Aksi pengrusakan yang dilakukan tersangka saat rumah dalam keadaan kosong. Di mana, saat itu korban sedang berada di laut yang tak jauh dari rumahnya.
Korban tahu rumahnya telah dibongkar, setelah mendapat telepon oleh tetangganya bernama Wa Saia. Korban bersama rekannya, La Dinga bergegas pulang dan mendapati jendela telah rusak serta berusaha memadamkan api yang telah membakar motor.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," sebutnya.
Setelah mendapat laporan dugaan percobaan kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum pada barang atau pengrusakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ditangkap di Kelurahan Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan saat sementara kerja bangunan. Tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.
Motif tersangka melakukan perbuatannya itu dipicu karena emosi setelah mendapat laporan orang tuannya diancam golok oleh korban. Tersangka spontan balas dendam mencari korban.
"Karena tidak bertemu korban, sehingga rumah dan motornya dirusaki," tuturnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan berupa satu kantong abu api, satu keping pecahan speaker, dua batang pelepah pisang kering ada bekas bakaran api, satu batang patahan kayu reng sepanjang 30 cm, satu cover motor bagian belakang samping kanan warna biru ada bekas dibakar api dan satu buah martil yang gagangnya terbuat dari kayu dengan panjang sekitar kurang lebih 30 cm.
Tersangka sendiri dijerat pasal 187 ke 1e KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Bandar Togel, Wanita di Muna Terancam 10 Tahun Penjara
Pria berdarah Muna-Buton itu menambahkan, tersangka merupakan residivis yang telah empat kali mendekam di jeruji besi. Tahun 2009, tersangka divonis 8 bulan penjara atas perkara penganiayaan. Kemudian, tahun 2010, perkara pengancaman menggunakan senjata tajam dengan vonis 18 bulan penjara.
Lalu, melakukan percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan vonis 5 tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersayarat pada 21 April tahun 2014.
Tanggal 29 April 2014, sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka melakukan pemerkosaan di Lawama dengan vonis 10 tahun dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Februari tahun 2021.
"Perkara pengrusakan ini merupakan perbuatan kelima tersangka," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali