Jadi Bandar Togel, Wanita di Muna Terancam 10 Tahun Penjara

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 05 April 2022
0 dilihat
Jadi Bandar Togel, Wanita di Muna Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka RZ saat diinterogasi aparat kepolisian. Foto: Sunaryo/Telisik

" RZ ditangkap polisi saat tengah asik merekap nomor togel di rumahnya "

MUNA, TELISIK.ID - Seorang wanita di Kabupaten Muna, RZ (30), yang diduga sebagai bandar togel, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

RZ ditangkap polisi saat tengah asik merekap nomor togel di rumahnya di Jalan Bunga Dahlia, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 14.30 Wita.

Dari tangan RZ, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua buah handphone, 29 lembar kertas pasangan nomor togel, 3 buah pulpen, satu buah buku rekapan nomor yang keluar dan uang tunai sebesar Rp 924 ribu.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, modus tersangka RZ adalah dengan mengumpulkan nomor-nomor (angka) yang dipasang orang di rumahnya. Uang hasil pemasangan angka itu, kemudian dikumpulkannya dan ditransfer ke rekeningnya sebagai saldo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Perdagangkan Belangkas yang Dikirim ke Thailand

"Pertama sekira pukul 11.00 Wita, uang hasil pasangan yang ditrasnfer sebesar Rp 1 juta. Setelah menunggu hasil putaran sekitar pukul 13.00 Wita melalui situ, tak satupun angka yang dipasang keluar," kata Astaman, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Miliki Sabu 60,7 Gram, Dua Pemuda di Kota Kendari Diringkus Polisi

Pukul 14.00 Wita, tersangka RZ kembali memasukkan angka yang dipasang orang-orang ke situs judi online itu. Di saat itu juga, tersangka langsung tertangkap tangan usai mentransfer uang pasangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RZ dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 e, 2 e subsider pasal 303 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," sebut mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga