Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan
Reporter
Jumat, 19 Mei 2023 / 11:18 am
KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi bahwa Andi Ady Aksar dilaporkan komisaris PT KKP, pada 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara oleh Polresta Kendari. Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka.
"Setelah gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka inisial AAA," ungkap Fitrayadi, Jumat (19/5/2023).
Andy Ady Aksar diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur untuk menggelapkan dana perusahaan PT KKP senilai Rp 34 Miliar demi kepentingan pribadi.
Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Dilapor Polisi, Ini Kasusnya
Baca Juga: Andi Ady Aksar Bantah Isu Pergantian Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara
Pada proses sebelumnya, Polresta Kendari telah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak untuk diselesaikan sebelum dilanjutkan proses hukum.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, uapaya mediasi tersebut dilakukan Polresta Kendari lantaran dalam proses penyidikan ditemukan bahwa kasus tersebut merupakan konflik keluarga. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS