Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

La Ode Andi Rahmat

Reporter

Jumat, 19 Mei 2023  /  11:18 am

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi sampaikan hasil penetakan tersangka Andi Ady Aksar atas kasus penggelapan dana perusahaan. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi bahwa Andi Ady Aksar dilaporkan komisaris PT KKP, pada 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara oleh Polresta Kendari. Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka.

"Setelah gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka inisial AAA," ungkap Fitrayadi, Jumat (19/5/2023).

Andy Ady Aksar diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur untuk menggelapkan dana perusahaan PT KKP senilai Rp 34 Miliar demi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Dilapor Polisi, Ini Kasusnya

Baca Juga: Andi Ady Aksar Bantah Isu Pergantian Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara

Pada proses sebelumnya, Polresta Kendari telah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak untuk diselesaikan sebelum dilanjutkan proses hukum.

Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, uapaya mediasi tersebut dilakukan Polresta Kendari lantaran dalam proses penyidikan ditemukan bahwa kasus tersebut merupakan konflik keluarga. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS