Diburu Sampai Sumsel, Polda Jatim Tangkap Peretas Situs KPU Jember
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 13 Oktober 2020
0 dilihat
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Dan Dirkrimsus Kombes Pol Gideon saat rilis pengungkapan peretas situ KPU Jember. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik
" ku melakukan illegal access hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam group Palembang Cyber. Satu tersangka ditangkap di Sumsel. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Ditkrimsus Polda Jatim menangkap dua pelaku peretas website KPU Jember, Senin (12/10/2020). Dua pelaku berinisial DA (23) warga Tanjung Raya Sumsel (Sumatera Selatan) dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru, Kabupaten Banten.
Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arief Setyawan mengatakan, modus kedua tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu meretas situs KPU Kabupaten Jember dengan cara mengubah tampilan halaman depan situs KPU Jember dengan gambar dan tulisan yang menghina lembaga negara.
“Pelaku melakukan illegal access hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam group Palembang Cyber. Satu tersangka ditangkap di Sumsel,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).
Mantan Dirkrimsus Polda Riau ini mengatakan, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka berdua sudah melakukan peretasan beberapa website.
“Ada 400 website termasuk website pemerintahan di Sumsel yang diretas,” jelasnya.
Baca juga: Siksa Yunior, Santri Al-Amanah Baubau Dipolisikan
Untuk proses hukum kedua tersangka, kata Gideon, tersangka ZFR tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
“Sedangkan tersangka DA dilakukan penahanan karena cukup umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Kedua remaja tersebut, lanjut Gideon, mempunyai komunitas cyber dimana keberadaan komunitas tersebut untuk sharing ilmu.
“Dalam komunitas ini, mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi ruang ketemunya lewat Facebook. Motifnya ekonomi, satu akun dijual melalui medsos,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain dari tangan tersangka DA diamankan satu buah laptop Asus, Ruter merk ZTE dan sejumlah ponsel. Sedangkan dari tangan tersangka ZFR diamankan barang bukti ponsel Redmi Note 5.
Untuk pasal yang dijeratkan kepada keduanya, penyidik akan menjerat dengan pasal 32 (1) dan atau Pasal 33 Jo pasal 48 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE . (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali