Pemkab Muna dan ORI Polisikan Akun Abdul Rahman Ntarawe
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 14 Februari 2020
0 dilihat
Piagam penghargaan predikat terburuk yang diposting akun Abdul Rahman Ntarawe di FB. Foto : istimewa
" ORI Sultra harus segera menumpuh jalur hukum. Kami juga tidak akan tinggal diam. "
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna merasa keberatan dengan postingan akun Facebook (FB) Abdul Rahman Ntarawe yang mengunggah gambar piagam penghargaan terburuk bagi Pemkab Muna yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra.
Ali Sadikin, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna mendesak ORI Sultra untuk segera mempolisikan pemilik akun Abdul Rahman Ntarawe. Pasalnya, postingan itu sudah merusak kredibilitas Pemkab.
"ORI Sultra harus segera menumpuh jalur hukum. Kami juga tidak akan tinggal diam," kata Ali Sadikin.
Baca Juga : 9,24 Gram SS Diamankan dari Dua TSK Jaringan Lapas Kendari
Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup itu menyakini bahwa, piagam tersebut bukan dari hasil penialian lembaga ORI. Pasalnya, setiap penilaian pelayanan publik oleh ORI berdasarkan indikator penilaian atau standar pelayanan prosedur dan Pemkab sudah manjalankan pelayanan yang dimaksud itu.
"Setelah kami klarifikasi ternyata itu hoax, tapi Pemkab tetap keberatan dan akan juga melakukan upaya hukum," terangnya.
Baca Juga : Penyidikan Wartawan di Buteng Inprosedural
Sementara itu dalam press rilisnya yang diunggah di laman FB, ORI Sultra menyampaikan terkait dengan postingan oleh akun Abdul Rahman Ntarawe pada tanggal 12 Februari 2020 pukul 13.49 Wita pada media sosial Facebook yang sudah viral dan disebarkan oleh beberapa pengguna media sosial Facebook lainnya, maka Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa hal :
1. Bahwa gambar yang diposting tersebut adalah Hoax dan Tidak Benar
2. Bahwa Ombudsman Republik Indonesia baik di Pusat, maupun di Perwakilan tidak pernah mengeluarkan/memberikan piagam seperti diposting tersebut.
3. Untuk pengguna media sosial agar tidak menyebarkan atau membagikan postingan tersebut dan dapat lebih bijak dalam bermedia sosial.
4. Atas hal tersebut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara akan menempuh upaya hukum.
Baca Juga : Butuh Biaya Berobat untuk Ibunya, Pemuda Tawarkan Ginjalnya
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin