Kisruh Kedua TKBM di Pelabuhan Bungkutoko Terus Berlanjut

Siswanto Azis

Reporter

Senin, 16 November 2020  /  7:39 pm

Suasana ruang RDP antara Koperasi Karya Bahari, Pelindo, KSOP dan DPRD Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak DPRD pemerintah Provinsi Sultra, Pelindo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan pihak dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bahari Batal.

RDP tersebut sebelumnya telah dijadwalkan oleh Lintas Komisi DPRD Sultra, namun hingga waktu yang telah ditentukan Sekda Sultra dan KSOP tak kunjung datang.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Suwandi Andi yang memimpin jalannya RDP tersebut mengatakan, jika KSOP pelabuhan Bungkutoko di saat yang bersamaan ia di panggil oleh pimpinannya di pusat, namun terkait Sekda ia tidak tahu.

“KSOP dia di Jakarta, tiba-tiba dia dipanggil oleh pimpinannya, tapi kalau ibu Sekda saya tidak tahu,” ujarnya kepada Awak Media, Senin (15/11/2020).

Karena tidak ada yang mewakili pihak pemerintah Sultra (Sekda) dan juga pihak dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), akhirnya Ketua Komisi IV Suwandi Andi menskorsing RDP tersebut dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Omzet Pedagang Kecil di Air Terjun Moramo Turun Drastis

Di tempat yang terpisah, Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Supriadi mengatakan, jika polemik kedua TKBM di pelabuhan Bungkutoko/Kendari itu sangat sederhana penyelesaiannya, apabila pihak dari KSOP bisa bersikap tegas sesuai aturan.

Menurutnya, pihak KSOP tidak konsisten, hanya sepihak memberikan pekerjaan dan seharusnya KSOP selaku penanggung jawab otoritas pelabuhan seharusnya bisa mengatur secara adil. Misalnya, kapal pertama TKBM A dan kapal kedua TKBM B.

Untuk itu, menurut Supriadi, jika hal itu dilakukan maka tidak akan ada riak-riak seperti yang terjadi saat ini. Namun, yang terjadi justru KSOP selaku pemberi kerja justru yang mau diatur sama TKBM.

"KSOP yang memutuskan, disetujui dan disepakati oleh KUPP, karena sebagai penanggung jawab di wilayah pelabuhan," ujarnya, Senin (16/11/2020).

Terkait keputusan PTUN yang menjadi dasar TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Supriadi menjelaskan, bahwa dalil tersebut hanya berbicara soal legalitas dan keabsahan TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Dan itu sudah inkrah serta diakui semua pihak.

Baca juga: Pemerintah Tempatkan Dana Program PEN di Bank Sultra Rp 250 Miliar

Pada dasarnya, kata dia, pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 152 tahun 2016 dikatakan, bahwa dalam pelaksanaan bongkar muat itu harus memenuhi dua syarat yakni teknis dan administratif.

"Syarat administratif yang dimaksud itulah syarat-syarat legalitas dan keabsahan TKBM. Sedangkan syarat teknis adalah terkait proses pelaksanaan, yakni jaminan keselamatan barang pada saat muat dan turun, baik cargo doring dan reciving deliveri," jelasnya.

Selanjutnya, dalam peraturan bersama dua Dirjen satu deputi itu menjelaskan, dalam wilayah pelabuhan hanya terdiri satu TKBM. TKBM yang dimaksud adalah yang terdaftar di induk koperasi (Inkop). Syaratnya, koperasi tersebut harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).

Syarat NIK adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua tahun terakhir yang didaftarkan ke Inkop untuk membuktikan aktif atau non aktif-nya TKBM itu.

"Sehingga terbitlah TKBM primer yang sinkron dengan dua Dirjen satu deputi. Apabila ternyata di Kota Kendari ternyata lebih dari satu TKBM, maka itu dikatakan unit dan sah. Unit bisa bekerja bila mendapatkan rekomendasi dari primer, karena primer yang mengawasi unit-unit tersebut. Kemudian, primer inilah yang melaporkan kepada Inkop sebagai badan pengawas," jelasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS