Pemerintah Tempatkan Dana Program PEN di Bank Sultra Rp 250 Miliar

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 16 November 2020
0 dilihat
Pemerintah Tempatkan Dana Program PEN di Bank Sultra Rp 250 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Repro lampost.co

" OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "

KENDARI, TELISIK.ID – Untuk melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah rencananya akan menempatkan dana program PEN ini pada Bank Sultra sebesar Rp 250 miliar.

“Sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor S764/WPB.28/2020 tanggal 12 November 2020,” ucap Mohammad Fredly Nasution, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra melalui rilisnya, Senin (16/11/2020).

“OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambahnya.

Selain itu OJK senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.

“Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19. Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini,” ungkap Fredly.

Baca juga: Begini Prakiraan Cuaca Kota Kendari Dua Hari ke Depan

Dari data OJK, per 11 November 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 1.162 pengaduan dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 187 konsumen dan non surat (datang langsung/via telepon) sebanyak 975 konsumen.

Perbankan 489, Lembaga Pembiayaan 590, dan 83 sisa lainnya merupakan pengaduan Asuransi dan Fintech Lending. Untuk pengaduan yang terkait COVID-19 jumlah pengaduan mencapai 445 dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 77 konsumen (26 perbankan dan 51 perusahaan pembiayaan) dan non surat 368 (107 perbankan dan 261 perusahaan pembiayaan).

Maka untuk terus memacu pemulihan ekonomi keringanan atau restrukturisasi kredit dan pembiayaan, diperpanjang hingga 2022. Dimana, sampai dengan 6 November 2020, restrukturisasi kredit dan pembiayaan telah mencapai Rp 3,72 triliun dari 65.817 debitur dengan rincian Perbankan sebesar Rp 1,55 triliun dari 17.099 debitur, Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp 2.12 triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp 49, 91 miliar dari 676 debitur.

“Kebijakan restrukturisasi kredit ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak pandemi COVID-19 secara ekonomi, sehingga dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022. OJK selaku regulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud,” ungkap Fredly. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga