Komisi II DPR Berencana Bentuk RUU Provinsi Sultra
Reporter
Selasa, 15 September 2020 / 11:12 am
JAKARTA, TELISIK.ID - DPR-RI melalui alat kelengkapan Komisi II berencana melakukan pembentukan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan menugaskan Badan Keahlian DPR-RI untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU tersebut berdasarkan Surat Nomor LG/075/KOM.II/VIII/2020 tertanggal 25 Agustus 2020.
Hal tersebut akan dibahas pada diskusi pakar penyusunan naskah akademik dan draf RUU Provinsi Sultra pada 16 September mendatang, dan akan menghadirkan Anggota DPR RI Komisi II dari daerah pemilihan Provinsi Sultra, Ir. Hugua menjadi narasumbernya.
“DPR RI sangat serius menyusun naskah akademik dan draft RUU Provinsi Sultra. Sebab saat ini terjadi legal vacum (kekosongan hukum) terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Hugua.
Hugua menjelaskan, legal vacum terjadi didasarkan karena Provinsi Sultra yang dibentuk melalui Perpu No. 2 Tahun 1964 yang masih mendasarkan pada Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Selain itu, Perpu No. 2 Tahun 1964 juga masih mendasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi dasar hukum UU tentang Provinsi Sultra.
“Dasar hukum dari ketentuan ini sudah tidak berlaku atau kadaluarsa, sehingga perlu ada beberapa penyesuaian pengaturan dalam ketentuan pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Perpu No. 2 Tahun 1964, lanjut Hugua, belum memuat materi muatan yang mencerminkan potensi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Hal ini didukung dengan potensi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara di antaranya berupa perkebunan, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, perindustrian, serta pariwisata. Potensi ini tentunya harus didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat menunjang pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah,” sambungnya.
Selain itu, dalam Perpu No. 2 Tahun 1964 belum memuat materi muatan yang standar untuk dimuat dalam peraturan perundang-undangan pembentukan daerah juga harus menjadi bagian dalam RUU pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, di antaranya pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, dan ibu kota; urusan pemerintahan daerah; personel, aset, dan dokumen; serta pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana.
Untuk itu, pemerintah bersama dengan DPR perlu untuk meninjau kembali keberlakuan Perpu No.2 Tahun 1964 melalui pembentukan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara yang disertai dengan naskah akademik sebagai landasan dalam pembentukan rancangan UU.
"Sekarang ini, Komisi II DPR RI sedang memfinalisasi RUU yang sama tentang Bali dan NTB dan tentu menjadi tugas konstitusi saya sebagai Anggota DPR RI dapil Sultra untuk mengawal suksesnya RUU Provinsi Sultra,” tutupnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali