Kontroversi Penutupan Jalan di Depan Kantor BPBD Kolaka, Plang jadi Sorotan
Reporter
Sabtu, 14 Desember 2024 / 9:05 am
KOLAKA, TELISIK.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka mengambil langkah tegas dengan menutup salah satu jalan yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.
Penutupan ini dilakukan dengan alasan jalan tersebut belum diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Sebuah plang dengan tulisan "Dilarang Melintas Kecuali Staf BPBD" dipasang pada pohon di dekat jalan, menegaskan larangan bagi masyarakat umum untuk melintas.
Tindakan BPBD ini mengejutkan warga sekitar, yang biasa menggunakan jalan tersebut sebagai jalur pintas atau untuk menikmati pemandangan Kolaka dari ketinggian.
BPBD beralasan bahwa jalan tersebut masih berstatus belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, sehingga aksesnya hanya diperbolehkan untuk staf BPBD.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Raha Over Kapasitas, Tampung 326 dari Seharusnya 210 Warga Binaan
Kabid BPBD Kabupaten Kolaka, Sutarno menyampaikan, jalan tersebut ditutup karena belum diserahterimakan.
"Saya juga belum tahu siapa yang menulis plang tersebut, mungkin staf di sini," tambahnya.
Penutupan jalan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama dari mereka yang merasa terganggu dengan pembatasan akses tersebut.
Baca Juga: Warga Kolaka Hilang Semalam, Pagi Hari Ditemukan Tewas di Drainase
Meskipun demikian, pihak BPBD mengklaim bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi permasalahan hukum dan menjaga kondisi jalan hingga proses serah terima selesai.
Tulisan "Dilarang Melintas Kecuali Staf BPBD" yang tertera pada plang menambah perdebatan di kalangan warga, karena dianggap membatasi kepentingan umum tanpa memberikan solusi alternatif.
Hingga kini, warga berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan solusi atas situasi ini. (B)
Penulis: Egit Riski
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS