Masyarakat Didorong Mengadukan Pelayanan Publik Tidak Sesuai Standar
Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Sabtu, 20 Mei 2023
0 dilihat
Hugua menekankan peranan Ombudsman sebagai lembaga pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dalam sosialisasi dan diskusi publik di Kabupaten Kolaka. Foto: Ist.
" Ada kanal pengaduan Ombudsman Sultra yang dapat menjadi sarana penyampaian keluhan dan konsultasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik "
KOLAKA, TELISIK.ID - Guna meningkatkan pelayanan publik, Ombudsman RI pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diskusi publik bersama masyarakat Kabupaten Kolaka.
Sosialisasi ini mengangkat tema Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik dan menghadirkan narasumber Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Bupati Kolaka Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara dan dihadiri oleh sejumlah undangan Forkopimda dan sebanyak 100 masyarakat setempat sebagai peserta.
Dadan Suparjo Suharmawijaya, menjelaskan tugas fungsi dan posisi ketatanegaraan Lembaga Ombudsman RI serta menyampaikan adanya sejumlah media akses pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat ketika hendak menyampaikan konsultasi dan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
"Untuk diketahui masyarakat umum bahwa ada kanal pengaduan Ombudsman Sultra yang dapat menjadi sarana penyampaian keluhan dan konsultasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Dadan.
Sementara itu, Hugua menjelaskan, Ombudsman sendiri bukan penegak hukum, tetapi mereka mencari jalan keluar untuk pengaduan-pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.
"Ombudsman ini lembaga negara yang belum banyak dikenal orang padahal malpraktek administrasi bisa diadukan di Ombudsman. Perbaikan pelayanan publik, pelayanan di sekolah, di puskesmas, dalam urusan kartu keluarga dan urusan pelayanan-pelayanan dasar, mereka bisa melapor ke Ombudsman sehingga Ombudsman bisa mencari jalan keluarnya," ujarnya.
Untuk diketahui, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan.
Tugas Ombudsman menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (C-Adv)