Kota Baubau Bakal Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Bulan Depan
Reporter
Jumat, 31 Mei 2024 / 8:05 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara akan menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik yang dimulai pada 1 Juni 2024.
Hal tersebut dimulai setelah launching implementasi sertifikat elektronik pada layanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau pada Jumat (31/5/2024).
Kepala Bidang Hak dan Pendaftaran BPN Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara, LM. Ruslan Emba, menyatakan bahwa Kota Baubau menjadi lokasi pertama di Sulawesi Tenggara yang meresmikan sertifikat elektronik.
Baca Juga: Mengenal Permainan Tradisional Lojo Masyarakat Buton
"Jadi saat ini pengurusan sertifikat tanah oleh masyarakat akan beralih ke sertifikat dalam bentuk elektronik," ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Ruslan menjelaskan, peralihan ke sertifikat elektronik membantu mengantisipasi dan mengamankan berkas atau sertifikat tanah dari kerusakan akibat peristiwa tak terduga seperti kebakaran atau banjir. Meski beralih ke format digital, sertifikat fisik yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku dan sah sebagai bukti kepemilikan.
Kepala Pertanahan Kota Baubau, Asmanto Mesman, menambahkan bahwa Kota Baubau menargetkan penerbitan 7000 sertifikat tanah tahun ini dalam program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Sertifikat digital ini juga memungkinkan pengecekan status tanah secara online. Meskipun pengguna harus memiliki beberapa akun untuk mengakses data, semua informasi tersimpan aman di situs resmi dan dapat dipulihkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sehingga lebih memudahkan dan praktis.
Pj Wali Kota Baubau, Rasman Manafi, menyebutkan bahwa peluncuran sertifikat elektronik ini penting untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan lahan, yang merupakan langkah awal penting dalam proses pembangunan.
Baca Juga: TELISIKTV: Rumah Warga di Baubau Nyaris Ambruk Akibat Talud Tidak Kuat Tahan Genangan Air
Rasman menambahkan, Kota Baubau telah menerima 66 sertifikat elektronik pertama di Sulawesi Tenggara, dan layanan digital ini akan menjadi prioritas selama lima tahun ke depan untuk mewujudkan hak maritim di kawasan Timur Indonesia.
Ia juga menyampaikan, implementasi sertifikat elektronik ini bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai bagian dari layanan pemerintah yang memudahkan perencanaan hingga monitoring pembangunan.
Dengan adanya sertifikat elektronik, proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS