8 Rekomendasi DPRD dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda RPJMD Kolaka Utara 2025-2029

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 07 Agustus 2025
0 dilihat
8 Rekomendasi DPRD dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda RPJMD Kolaka Utara 2025-2029
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair pimpinan rapat Paripurna (foto kiri). Ketua Fraksi PDIP, Nasir Banna sampaikan rekomendasi Dewan Kolaka Utara (foto kanan). Foto: Diskominfo Kolaka Utara.

" Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Ranperda RPJMD tersebut, berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara yang digelar di ruangan paripurna Gedung DPRD Kolaka Utara, Rabu (6/8/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair yang memimpin jalannya sidang paripurna menuturkan, Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 -2029 sebelumnya telah diserahkan Bupati Kolaka Utara ke legislatif pada tanggal 30 Juni 2025.

"Selanjutnya, Ranperda tersebut dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara bersama prangkat daerah terkait," uarainya.

Baca Juga: NasDem Kutuk Pernyataan Johanis Tanak OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Disebut Framing KPK Jelang Rakernas

Setelah melalui proses panjang, pada tanggal 4 Agustus 2025 dewan Kolaka Utara menyetujui Ranperda tentang RPJMD Kolaka Utara tahun 2025-2029 ditetapkan menjadi Perda usai pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi menggelar rapat konsultasi.

Menurut Chay, Peraturan Daerah RPJPD merupakan sebuah acuan atau pedoman tertinggi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan.

"Perda RPJMD ini ibarat sebuah kitab suci yang menjadi pedoman tertinggi dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Didalamnya, tertuang Visi dan Misi Bupati Kolaka Utara sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahun kedepan," ujarnya.

Sementara itu, Nasir Banna, Ketua Fraksi PDIP yang di dapuk membacakan kesimpulan keputusan dan saran Dewan Kolaka Utara atas hasil pembahasan Ranperda RPJMD Kolaka Utara tersebut menyampaikan beberapa poin rekomendasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut.

Meminta pemerintah daerah agar ke depannya Puskesmas dapat difungsikan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Diharapkan Kepada Pemerintah Daerah untuk lebih serius dan perhatian terkait maraknya isu Narkoba dan Judi online di Kabupaten Kolaka Utara.

Melakukan penajaman dan defalisasi program serta penyesuaian pendapatan agar lebih terukur dan implementatif, sehingga program skala prioritas yang masuk dalam RPJMD lebih maksimal terutama sumber PAD dari sektor pertambangan.

"Diharapkan agar regulasi terkait penggunaan bus sekolah dapat difungsikan sesuai peruntukannya," pintanya.

Selanjutnya, memastikan keselarasan subtansi RPJMD degan Visi-Misi dan janji kampanye bupati, serta arah kebijakan nasional dan provinsi

"Meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dalam pelaksanaan program RPJMD," terangnya.

Berikutnya, Dewan berharap agar tata kelola pemerintahan terkait penempatan ASN sesuai disiplin ilmu dan profesional berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.

"Meminta kepada pemerintah daerah agar jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Purehu tetap bagian dari Pemerintah Provinsi," pinta Nasir.

Baca Juga: Eks Anggota Polri Abdul Azis jadi Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp 7,9 Miliar

Diketahui, paripurna penetapan Ranperda RPJMD Kolaka Utara tahun 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi RPJMD.

Serta, Hasil Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara tanggal 21 Juli 2025 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kolaka Utara bulan Agustus 2025 dan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kolaka Utara tanggal 5 Agustus 2025 tentang perubahan jadwal Kegiatan DPRD Kab. Kolaka Utara bulan Agustus 2025.

Enam Fraksi DPRD Kolaka Utara mencangkup, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gabungan PPP, PBB, serta Golkal. (B-info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga