Tekan Laju COVID-19, Polres Mabar NTT Berlakukan Jam Malam

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 09 Juni 2021
0 dilihat
Tekan Laju COVID-19, Polres Mabar NTT Berlakukan Jam Malam
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Ari Wibowo, S.IK. Foto: Ist.

" Sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan perintah Kapolda NTT tentang penerapan jam malam itu, maka pihaknya akan mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari untuk menghindari kerumunan di tempat umum "

MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Demi menekan laju COVID-19, Polres Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan membatasi aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 Wita.

Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, melalui Vicon tentang pembatasan jam malam sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.IK., M.Si kepada awak media Rabu (9/6/2021) mengatakan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan perintah Kapolda NTT tentang penerapan jam malam itu, maka pihaknya akan mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari untuk menghindari kerumunan di tempat umum guna menekan laju penyebaran virus Corona.

"Untuk jam malam akan diterapkan hanya sampai pukul 21.00 Wita dan itu mulai berlaku pada hari ini Rabu, 9 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Undang Kerumunan Pembeli, McDonald's Ini Disegel dan Pengelola Terancam Denda Rp 50 Juta

Pembatasan ini, kata Wibowo, dikecualikan pada sejumlah aktivitas seperti percepatan penanganan COVID-19, distribusi kebutuhan pokok masyarakat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan tindakan pencegahan.

Ia mengatakan, penerapan jam malam ini berlaku untuk pemilik atau pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya.

"Mereka wajib tutup pada pukul 21.00 Wita" tegasnya.

Sedangkan apotek, kata dia, diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

Selain itu, para pengelola usaha wisata dan pemilik tempat hiburan serta usaha lainnya juga diwajibkan bersikap proaktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif COVID-19.

"Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya masing-masing," kata Wibowo.

Ia juga berkata, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 12 kecamatan, 164 desa dan 5 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam poin terkait penerapan jam malam itu TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Kota Kendari Siap Pertahankan Kota Layak Anak

"Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti. Sanksi pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau seban tiga kali," pungkasnya.

Ia kemudian menyarankan agar pemilik usaha kuliner atau restoran untuk melayani pembeli secara take away (dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut. Mereka dianjurkan mematuhi penerapan jam malam atau jam operasional buka sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti fasilitas cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta mengindari kerumunan. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga