KPID Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran Anggota, Ini Syaratnya
reporter
Jumat, 17 Februari 2023 / 8:19 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara sedang membuka pendaftaran seleksi anggota untuk periode 2023-2026.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Sulawesi Tenggara, M Najib Husain mengatakan, pada 17-28 Februari 2023 mendatang sebagai proses penyampaian kepada publik akan ada seleksi, proses pendaftaran akan dimulai pada 1-31 Maret 2023.
Ia juga mengatakan, masyarakat bisa menyiapkan diri berpartisipasi dalam pendaftaran seleksi calon anggota KPID. Najib menuturkan seleksi ini terbuka serta tidak memungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Kendari Diguncang Gempa, Warga Berhamburan Keluar Rumah dan Mall
"Kita akan menggunakan waktu yang bukan hari libur untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita akan membuka seleksi," kata Najib Husain saat melakukan konferensi pers di Kantor Diskominfo Sulawesi Tenggara, Jumat (17/2/2023).
Adapun yang menjadi persyaratan khusus yaitu:
1. Daftar riwayat hidup (CV), di atas materal Rp 10.000.
2. Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4, tema "KPID Sultra Tumbuh Berkembang dalam Transformasi Digital Penyiaran di Indonesia."
3. Surat pernyataan tidak terkait partai politik (minimal 5 tahun), surat pernyataan tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, surat pernyataan bukan pejabat pemerintah, surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif: (Ada form di atas materai Rp 10.000).
4. Dua surat dukungan (rekomendasi) dari pegiat dan akademisi media massa, (ada form).
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
7. Surat izin dari pimpinan.
8. Pas foto terbaru 6 lembar 4x6 (latar belakang merah).
8. Foto copy ijazah yg dilegalisir.
9.Foto copy e-KTP.
Adapun syarat umum calon anggota KPID Sulawesi Tenggara antara lain:
1. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pendidikan minimal sarjana (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif.
9. Bukan pejabat pemerintah.
10. Nonpartisan.
Melansir Wikipedia.com, KPID adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Dikutip dari Kpi.go.id, KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.
Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi.
Baca Juga: Tim Elektrobot UHO Kendari Siap Ikut Kontes Robot di Semarang
Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan.
Terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
Dalam uji kompetensi ini terdapat beberapa tahapan yang akan dilewati calon anggota KPID Sulawesi Tenggara yaitu tes tertulis dan tes wawancara, ditutup dengan tes psikologi dari lembaga yang independen. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS