KPK Bersama Pemprov Sulawesi Tenggara Gelar Rakor Pengolahan Sampah jadi Energi Terbarukan

Nur Fauzia

Reporter

Rabu, 10 Juli 2024  /  8:04 pm

Kiri:Koordinator harian Stranas PK, Aminudin. Kanan: Direktur Pengembangan Biomassa PT PLN EPI, Antonius Aris, saat diwawancarai. Foto: Nur Fauzia/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pengolahan sampah menjadi energi terbarukan di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (10/7/2024).

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Asrun Lio menyampaikan, rakor tersebut melibatkan pemprov dan kabupaten/kota agar kedepannya dapat mengolah sampah menjadi energi terbarukan yang bisa digunakan untuk rumah tangga.

Asrun menambahkan, di rakor tersebut telah hadir tim pakar untuk melakukan koordinasi. Pemprov akan berkomitmen mendukung upaya-upaya untuk menjadikan sampah menjadi sumber energi terbarukan.

Baca Juga: Deretan Aplikasi Pemerintahan dengan Nama Bikin Gelang Kepala, dari SiPepek hingga Jebol Ya Mas

Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Aminudin menyampaikan, kegiatan koordinasi pengolahan sampah di Sulawesi Tenggara ini merupakan salah satu aksi Stranas PK tahun 2023-2023, yaitu mengembangkan BUMN dan BUMD dengan langkah konkret dapat mengolah sampah sehingga memiliki nilai ekonomis.

Menurutnya, dalam rakor ini ada dua kabupaten/kota yang siap menindaklanjuti misi ini, yaitu Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Hal ini merupakan langkah awal yang baik dan pihak Stranas PK akan memfasilitasi sekaligus memonitoring agar proses MoU sampai perjanjian kerjasama dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Biomassa PT. PLN EPI, Antonius Aris menjelaskan, terkait pengolahan sampah berdasarkan beberapa kajian dan riset mengungkapkan bahwa sampah perkotaan harus dicampur dengan sampah pertanian seperti cacahan kayu, dan sampah perkebunan seperti cangkang sawit untuk meningkatkan kalorinya untuk menjadi Bahan Bakar Jumput Padat (BBJP).

Kata dia, sampah perkotaan kalorinya rendah karena memiliki kadar air yang tinggi sehingga perlu dicampur dengan sampah pertanian dan perkebunan agar dapat masuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sesuai dengan spesifikasinya.

Jadi tujuan dari pemanfaatan biomassa ini pertama-tama adalah komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi. Dalam rangka mengurangi batubara untuk menurunkan emisi di PLTU ituz tidak bisa menggunakan hutan tanaman energi atau tidak bisa deforestasi/pengundulan hutan.

"Sebisa mungkin harus menggunakan residu limbah atau sampah dari pertanian, perkebunan, kehutanan maupun sampah perkotaan itu yang kemudian dicampur, diolah, dan kemudian kami melakukan penyerapan," tutur Antonius.

Baca Juga: Akselerasi Sertifikasi Halal RPH jadi Kunci Penting Ekosistem Halal Indonesia

Antonius menambahkan, secara perekonomian kaitannya dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) seyogyanya memang disepadankan dengan energi baru terbarukan lainnya. Namun, sementara masih dibakar di PLTU.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2023 tentang pemanfaatan bahan bakar biosmassa sebagai campuran bahan bakar pada PLTU kurang lebih indeksnya adalah 1,2 dari harga batubara.

"Mudah-mudahan kedepan jumlah dan pengolahannya itu semakin ekonomis. Kami mengharapkan supaya ini sepadan dengan EBT lainnya. Karena EBT lainnya itu, aspek keikutsertaan masyarakat pedesaan itu lebih besar di sisi biomassa, jadi biomassa dari limbah pertanian, perkebunan, kehutanan termasuk juga apa perkotaan tenaga kerjanya lokal," pungkasnya. (A)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS