KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bupati Muna Rusman Emba

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 16 Juni 2022  /  3:13 pm

Plt Jubir KPK, Ali Fikri dan Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto : Ist

JAKARTA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/6/2022) untuk pemeriksaan terhadap dugaan penerimaan suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Informasi yang kami terima benar yang bersangkutan (Rusman) konfirmasi tidak bisa hadiri pemeriksaan kemarin (Rabu).

Nanti dijadwal ulang dan akan kami sampaikan waktunya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (16/6/2022).

Dalam perkara tersebut, Rusman akan dimintai klarifikasi seperti yang dilakukan penyidik pada saksi Widya Lutfi Anggraeni Hertesti, Teller Smartdeal Money Changer yang melakukan penukaran uang dari rupiah ke mata uang asing.

"Dikonfimasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing," kata Ali.

Di perkara itu, selain mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, mantan Dirjen Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto dan mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Muna, LM Syukur Akbar, penyidik telah menetapkan tersangka baru.

Baca Juga: 266 Orang Mengungsi Akibat Abrasi Pantai di Minahasa Selatan

Ali mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak lain baik selaku pemberi mau pun penerima dalam dugaan suap perkara ini. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang dijerat tim penyidik.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan mau pun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.

Tidak menutup kemungkinan pula, dari pengembangan pemeriksaan bupati yang dilakukan penyidik sebagai pintu masuk pada pinjaman PEN Muna tahun 2021 sebesar Rp 233 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang saat ini telah cair sebesar Rp 58 miliar.

Pinjaman PEN Muna itu disetujui pula oleh tersangka, M. Ardian Noervianto saat menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021.

Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna, Ali Syadikin menerangkan, bupati dipastikan akan menghadiri panggilan KPK. Saat panggilan hari Rabu 15 Mei, bupati sedang mengikuti kegiatan. Karenanya, bupati meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: Silaturahmi Bupati Konawe Utara ke Muna Barat Dianggap Agenda Politis

"Pak bupati dipanggil untuk dimintai klarifikasi terhadap usulan pinjaman PEN Kolaka Timur, karena tersangkanya merupakan staf di pemkab. Sebagai warga negara dan pejabat publik, pak bupati pasti akan hadir memberikan keterangan," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar