KPK: Masa Tahanan Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Bertambah 40 Hari
Reporter
Kamis, 18 Maret 2021 / 10:27 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan tersangka Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari.
"Rabu (kemarin), tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, Rabu (17/3/2021).
Tak hanya Nurdin Abdullah, perpanjangan penahanan juga berlaku untuk tersangka lain, yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto. Kata Ali, penahanan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," jelasnya.
Selain itu, KPK juga mengambil keterangan dua karyawan swasta pada kemarin siang. Mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri.
Tak diketahui pasti hubungan keduanya dengan Nurdin Abdullah. Namun, pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung KPK.
Baca Juga: Ma Kyal Sin: Berarti Hingga Mati
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tukas Ali.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah terus bergulir. Keterangan dari sejumlah saksi terus digali.
Pekan lalu, ada lima pegawai Pemprov yang diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketiga tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto juga sudah dimintai konfirmasi awal mengenai identitas masing-masing. Selanjutnya akan lanjut ke tahap materi pemeriksaan. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali