KPK Temukan Bukti Baru Kasus Koltim, Ali Fikri: Tersangka Segera Diumumkan Usai Ditangkap

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Rabu, 29 Desember 2021  /  5:07 pm

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Repro JPNN.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan perkara korupsi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang juga menjerat Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur.

KPK menduga terjadi pemberian suap dalam pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dimana, lanjut Ali, kasus tersebut menjerat Bupati nonaktif Koltim, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.

“KPK saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ali menjelaskan, pengembangan perkara ini diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.

Baca Juga: Ditangkap di Surabaya, Pengedar Narkotika Jaringan Sumatera Terancam Hukuman Mati

“Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka,” ujarnya.

Ali mengaku belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka. Kata dia, pengumuman tersangka akan disampaikan saat upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi mulai dari pejabat BNPB, pegawai Kemendagri, pihak swasta hingga pejabat di daerah.

Namun, hingga saat ini KPK baru menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id bersama awak media lainnya, di kantornya, Jakarta, pada Rabu (22/9/2021).

Dalam konstruksi perkaranya, Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.

Baca Juga: Sesak Nafas, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos

Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya Nur) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut,” kata Gufron.

Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha