Ditangkap di Surabaya, Pengedar Narkotika Jaringan Sumatera Terancam Hukuman Mati

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 29 Desember 2021
0 dilihat
Ditangkap di Surabaya, Pengedar Narkotika Jaringan Sumatera Terancam Hukuman Mati
Kapolda Jatim dan para tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jaringan Sumatera-Jawa "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jaringan Sumatera-Jawa. Polisi menangkap tersangka berinisial SM, RR dan AS di kawasan Tol Ngawi-Surabaya.

"Para tersangka mengirimkan barang ke Surabaya lewat darat di mana dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu sebantak 12 bungkus dengan total berat keseluruhan kurang lebih 6,037 gram,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

Dijelaskan oleh Nico, setelah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, lalu dilakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lainnya berinisial  AY, HW, CE dan FE di daerah Sukodono Sidoarjo.

"Dari penangkapan para tersangka itu didapatkan sabu seberat kurang lebih 35,254 gram dalam kemasan bungkusan sebanyak 35 bungkus. Selain itu juga didapati narkotika lainnya yaitu ekstasi 30 ribu butir, serbuk ekstasi dengan berat lebih 1,005 gram,” jelas mantan Sahli Sospol Kapolri ini.

Alumni Akpol 1992 ini mengatakan, dari para tersangka itu juga didapati tersangka lainnya berinisial SY yang ditangkap di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya.

Baca Juga: Sesak Nafas, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos

"Peran tersangka ini menyediakan gudang untuk menyimpan narkotika dan akan mengedarkan narkotika tersebut  di Surabaya dan Kalimantan melalui kapal laut,” jelasnya.

Khusus untuk tersangka SY, kata mantan Kapolda Kalsel ini, saat pemeriksaan mengaku sudah mengedarkan 25 ribu gram narkotika di Surabaya.

"Dia sudah menyimpan narkotika di gudang 60 ribu gram dan menjualnya 25 ribu gram di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Yang bersangkutan mengaku  menjadi pengedar sejak bulan Oktober 2020 dengan komisi Rp 120 hingga Rp 150 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Hari Pengejaran, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap

Sedangkan pasal yang dijeratkan untuk para tersangka, pria kelahiran Surabaya ini mengatakan, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal  seumur hidup atau hukuman mati. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga