Sekda Kota Kendari jadi Tersangka Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Senin, 13 Maret 2023
0 dilihat
Sekda Kota Kendari jadi Tersangka Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia
Sekda Kota Kendari ditetapkan tersangka dugaan kasus suap proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Sekertaris Daerah Kota (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan dan permintaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia "

KENDARI, TELISIK.ID - Sekertaris Daerah Kota (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan dan permintaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody menyatakan, selain Sekda, Kejati juga menetapkan tersangka lain berinisial SM dalam jabatannya sebagai tenaga ahli wali kota, tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daearah berdasarkan SK Wali Kota Kendari Tahun 2021/2022.

"Diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 maret 2023," ucap Dody, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Diminta Telusuri Dugaan Suap Lolosnya Kader Partai jadi Anggota PPK

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik dan kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.

"Keterlibatan selain dua tersangka ini masih didalami," ucapnya.

Kronologi penetapan tersangka berawal dari informasi, perkara itu dimulai sekitar tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai alfamidi melihat potensi Kota Kendari, lantas berniat mengurus perizinan.

Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK mantan Wali Kota Kendari, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.

Baca Juga: KPU Padang Lawas Utara Diduga Terima Suap Loloskan Kader Partai jadi PPK

Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri, berkenaan dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Ditemukan perbuatan pemerasan berkenaan pemberinaan dana CSR untuk kepentingan kampung warga bakau, maka perizinannya tidak akan dikeluarkan.

PT Midi Utama juga diminta untuk menyiapkan nama lokal terkait gerai di 6 lokasi Kota Kendari. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga