KPU Buton Selatan Akhiri Rapat Pleno Tanpa Selisih Angka

Ali Iskandar Majid

Reporter

Selasa, 05 Maret 2024  /  9:20 am

Penandatanganan berita acara hasil pleno Oleh Ketua KPU Buton Selatan beserta jajarannya. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Buton Selatan telah selesai dilaksanakan KPU Buton Selatan, Senin (4/3/2024) malam.

Ketua KPU Buton Selatan, Hastun menyebutkan, pasca pleno tingkat kabupaten, pihaknya akan melakukan proses rekapitulasi pada tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan diselenggarakan pada 6 Maret 2024 mendatang.

"Undangannya kalau tidak salah 6 sampai dengan 10 Maret 2024," ungkapnya pada awak media saat ditemui di akhir rapat pleno terbuka di Hotel Al-Safitri, Buton Selatan.

Hastun mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tidak dihadiri oleh semua saksi partai politik. Hanya ada beberapa, sekitar sepuluh saksi partai.

Di antaranya untuk calon presiden dihadiri semua ketiga saksi, namun ia mengungkapkan yang menandatangani hanya dua saksi yakni, saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Jumlah Surat Suara Tidak Sinkron, Rapat Pleno KPU Buton Selatan Diskorsing

Sedangkan saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud Md tidak bertanda tangan. Ia mengatakan yang bersangkutan hadir hanya tidak menyampaikan alasan kenapa tidak bertanda tangan.

Hastun juga menyoroti prediksi caleg yang akan menduduki kursi DPRD Buton Selatan bedasarkan perolehan suara. Namun ia mengaku pihak KPU Buton Selatan belum bisa menyampaikan secara terperinci sebab masih ada tahap selanjutnya. Serta mengantisipasi jangan sampai masih terdapat keberatan dari partai lain yang ingin menyampaikan perselisihan hasil pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berita acara pada tingkat kabupaten kota ini kan dijadikan objek sengketa. Mungkin setelah Ini akan diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya pada awak media.

Baca Juga: Data KPU RI Belum Terinput, KPU Baubau Skorsing Rapat Pleno

Ia menambahkan, untuk sementara pihak KPU Buton Selatan belum menemukan apakah ada yang keberatan dari hasil rekapitulasi hasil pada tingkat Kabupaten Buton Selatan.

Terkait perselisihan angka antara jumlah surat suara yang diterima, penggunaan surat suara, dan sisa surat suara, Hastun telah memastikan di tingkat KPU Kabupaten sudah selesai teratasi semua.

"Sudah clear di pleno tadi," tandasnya. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS