Tenor Pinjaman Pemkab Muna 8 Tahun, Pokok dan Bunga Rp 45 Miliar
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 17 September 2021
0 dilihat
Kepala BPKAD Muna, Amrin Fiini. Foto: Sunaryo/Telisik
" Jumlah pinjaman Pemkab Muna sebesar Rp 233 miliar dengan tenor (jangka waktu) selama delapan tahun. "
MUNA, TELISIK.ID - Mulai tahun 2022 mendatang, APBD Muna mulai sedikit terkuras untuk membayar pokok dan bunga pinjaman pemerintah kabupaten (Pemkab) pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Jumlah pinjaman Pemkab Muna sebesar Rp 233 miliar dengan tenor (jangka waktu) selama delapan tahun.
Untuk pengembalian pinjaman itu, Pemkab Muna setiap tahunnya harus membayar pokok pinjaman sebesar Rp 31 miliar dan bunga 6,1 persen sebesar Rp 14 miliar.
"Total pokok dan bunga yang kita harus bayar setiap tahun sebesar Rp 45 miliar. Jadi delapan tahun, totalnya sekitar Rp 360 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini, di sela-sela penandatangan MoU pinjaman, Jumat (17/9/2021).
Untuk membayar pokok dan bunga pinjaman itu, Pemkab berkewajiban menganggarkan di APBD setiap tahunnya selama delapan tahun.
Baca juga: Perjuangan Penyandang Disabilitas Asal Wakatobi Ikuti Ujian PPPK Guru
Baca juga: Koneksitas Antar Daerah, Tol Trans Madura Mendesak untuk Dibangun
Penganggaran akan dimulai pada tahun 2022 yang diporsikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
"Dari total DAU sebesar Rp 611 miliar, setiap tahun nantinya terpotong secara otomatis sebesar Rp 45 miliar," sebutnya.
Kini, BPKAD tengah mempersiapkan dokumen untuk proses pencairan pada PT SMI sebesar 25 persen dari total pinjaman. Bila, tak ada aral melintang, Senin (20/9/2021), dokumen pencairan akan diserahkan ke PT SMI.
"Bila dokumennya lengkap, dananya langsung cair," ujarnya.
Pencairan pinjaman tidak satu kali langsung. Diawali pencairan uang muka sebesar 25 persen dari total pinjaman. Kemudian, pencairan berikutnya berdasarkan progres pembangunan yang telah dilaksanakan.
Pinjaman sebesar Rp 233 miliar akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, pasar, pertanian, perikanan, perkebunan, transmigrasi, ketahanan pangan, telekomunikasi, air bersih, sarana olah raga, Rumah Sakit (RS), sosial dan perkantoran. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha