KPU harus Revisi PKPU Tahapan, DPT, Kampanye dan Penundaan Pilkada

Siswanto Azis

Reporter

Jumat, 01 Mei 2020  /  11:52 am

Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam. Foto: Dul/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Komisioner  Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam, menyebut adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah.

Salah satunya soal daftar pemilih. Setidaknya ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih. Yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.

Menurut Munsir Salam, ketidakjelasan aturan hingga saat ini ditambah lagi belum adanya Perppu untuk penetapan jadwal pilkada 2020, menurutnya, kalaupun Perppu sudah ada, maka KPU harus merevisi PKPU Tahapan, PKPU DPT, PKPU Kampanye dan lain-lain.

Baca juga: Ketua DPRD Sultra Siap Pimpin Demonstrasi Tolak 500 TKA

"Demikian juga Perbawaslu. Peraturan teknis KPU dan Bawaslu perlu dikonsultasikan dengan DPR mengingat waktu, tinggal beberapa bulan lagi," Jelas Munsir Salam kepada Telisik.id, Jumat (01/05/2020).

Dengan ditundanya pilkada, ia menduga kemungkinan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh petahana. Munsir Salam menyebutkan berdasarkan hitungan Bawaslu, dari 7 daerah di Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pillkada, semua petahana bakal kembali maju.

“Saat situasi pandemi COVID-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana," terang Munsir Salam.

Adanya potensi pembelian suara, menurutnya, hal ini bisa makin marak terjadi, terlebih saat situasi musibah COVID-19 lantaran ekonomi terpuruk.

Munsir Salam juga mempertanyakan kesiapan logistik jika pelaksanaan pemungutan suara di gelar 9 Desember 2020. Karena logistik ini menyangkut pihak lain. Misalnya soal perusahaan pencetak, ketersediaan bahan dan soal pendistribusian.

Reporter: Dul

Editor: Rani