KPU Kembali Ingatkan Paslon, Kampanye Terbatas Hanya Dihadiri 50 Orang dan di Ruangan Tertutup
Reporter Muna
Minggu, 27 September 2020 / 10:45 am
MUNA, TELISIK.ID - Para peserta Pilkada Muna mulai diwanti-wanti dalam melakukan kampanye. Bila tak ingin kena sumprit, maka harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan penyelenggara.
Nggasri Faedah, Komisioner KPU Muna menerangkan, sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020, telah ditetapkan jumlah peserta kampanye yang hadir untuk pertemuan terbatas sebanyak 50 orang, dan rapat terbuka maksimal 100 orang, dengan tetap mematahi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
"Untuk kampanye terbatas hanya 50 orang dan harus dilakukan di ruangan tertutup," kata Nggasri, Minggu (27/9/2020).
Kampanye terbatas bisa juga dilakukan di luar ruangan (pekarangan) dengan mendirikan tenda, asalkan lokasi pertemuan itu secara keseluruhan ditutup.
Baca juga: Usai Diperbaiki, Berkas Pencalonan Pasangan RAPI Memenuhi Syarat
"Jumlah lokal tenda yang dipasang hanya untuk 50 orang dan harus ditutup," jelasnya.
Bila aturan itu dilanggar, menjadi kewenangan Bawaslu, Tim Satgas COVID-19 dan kepolisian memberikan sanksi berupa teguran di tempat dan langsung mengurangi jumlah massa yang hadir.
Ia berharap, peserta, Parpol dan para pendukung dapat mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam seluruh tahapan Pilkada. Utamanya, sering menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir dan menjaga jarak.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali