KPU Konsel Belum Terima Materi Gugatan Paslon EWAKO

Hamka Dwi Sultra

Reporter Konawe Selatan

Kamis, 24 Desember 2020  /  10:24 pm

Ilustrasi sengketa Pilkada. Foto: Repro google.com

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama mengajukan gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Konsel, Aliuddin mengatakan, sudah mengetahui bahwa Paslon tersebut mengajukan gugatan di MK. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan materi gugatan yang diajukan oleh Paslon akronim EWAKO itu.

"Yang menggugat ada, Paslon nomor urut 03. Namun, kami belum bisa menyampaikan terkait materi gugatannya, karena kami juga secara resmi belum mendapat surat-suratnya" kata Aliuddin, Kamis (24/12/2020).

Gugatan terhadap hasil pemilihan, kata Aliuddin, memang sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pilkada. Sehingga, gugatan ke MK menjadi hak bagi Paslon yang tidak menerima hasil atau keputusan KPU.

Baca juga: AJP Siap Maju Pilwali, Biarkan Rakyat Menilai

"Terkait gugatan, oleh konstitusi disiapkan kerangka hukum untuk memastikan keadilan itu berjalan dengan baik," ujarnya.

Namun, karena keputusan KPU yang digugat, lanjut Aliuddin, pada dasarnya KPU Konsel menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Paslon 03 itu. Mengingat, upaya tersebut telah diatur oleh konstitusi.

"Karena keputusan KPU yang digugat. Maka KPU siap menghadapi gugatan itu, dan tentunya tidak terlepas dari koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," tutupnya.

Untuk diketahui, pada Pilkada Konsel 9 Desember 2020 lalu, Paslon Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama memperoleh 73.359 suara dan berada pada urutan kedua berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Konsel. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS