Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT Babarina, Kejati Sultra Ungkap Keterlibatan Banyak Pihak
Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Rabu, 19 Agustus 2026
0 dilihat
Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, ungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel PT Babarina Putra Sulung. Foto: Ist.
" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berkaitan dengan aktivitas PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berkaitan dengan aktivitas PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih memungkinkan berkembang dan membuka keterlibatan lebih banyak pihak.
Sugeng belum menyampaikan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Sebab pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah bukti untuk memastikan konstruksi perkara. Proses penyidikan sejauh ini disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
“(Tersangka) mungkin banyak, sebab ini melibatkan berbagai pihak," ungkap Sugeng kepada awak media beberapa waktu lalu.
Selain mengembangkan perkara, penyidik juga telah mengamankan timbunan ore nikel di lokasi. Volume sementara material tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 200.000 metrik ton.
Baca Juga: Komnas HAM Layangkan Surat Klarifikasi ke Gubernur Sultra Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masyarakat Adat Tolaki Routa Konawe
Kejati Sultra masih menunggu hasil pemeriksaan surveyor pemerintah untuk mendapatkan kepastian mengenai jumlah dan kualitas ore. Setelah proses verifikasi rampung, material tersebut akan diproses sesuai ketentuan penyitaan.
Untuk menjaga barang bukti tersebut, kata Sugeng, petugas telah ditempatkan di lokasi. Langkah itu dilakukan agar material yang diduga berkaitan dengan perkara tidak dipindahkan atau dimanfaatkan sebelum proses hukum selesai.
"Saat ini material sudah kami amankan dan petugas penjaga sudah ditempatkan di lokasi,” ungkapnya.
Selain menelusuri pihak-pihak yang terlibat, penyidik juga memprioritaskan pengamanan aset terkait perkara. Ore nikel yang telah diamankan diperkirakan bernilai minimal Rp 200 miliar, dan nilainya berpotensi meningkat setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
“Yang utama adalah mengamankan aset lebih dulu. Aset tersebut dapat kami pulihkan, sita, lelang, dan nilainya masuk ke kas negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Kolaka pada 23 Juni lalu. Sejumlah tempat telah menjadi sasaran penggeledahan, termasuk kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman, rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, serta lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan dokumen maupun barang bukti yang dapat memperjelas dugaan pelanggaran dalam kegiatan penambangan, pengangkutan dan perdagangan ore nikel.
Dari kegiatan tersebut, kejaksaan menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pengiriman ore lebih dari 10 kali dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya transaksi dan pengiriman ore nikel yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Terkait itu, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan menyebut, penggeledahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang secara hukum dapat dilakukan penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Harga LPG 3 Kg di Kendari Masih Rp 30 Ribu, Warga Sebut Belum Ada Penurunan Signifikan
Menurutnya, tindakan penggeledahan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Sehingga, pihaknya menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
"Hal ini adalah bagian dari mekanisme penegakan hukum yang wajar dan tidak serta-merta berarti penetapan kesalahan,” kata Jamal.
Pihaknya berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru memberikan kesimpulan mengenai pihak-pihak yang diperiksa sebelum adanya hasil resmi dari penyidikan dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan. (B)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS