KPU Muna Barat Tetapkan 61.326 Pemilih Sementara, Bawaslu Temukan 900 Orang Masuk Sidalih

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Sabtu, 10 Agustus 2024  /  10:59 pm

Penandatanganan berita acara rapat rekapitulasi daftar pemilih sementara di Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menetapkan 61.326 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) dari 11 kecamatan, saat rapat pleno penetapan DPS, di ZZ Caffe  and Resto, Kecamatan Barangka, Sabtu (10/8/2024).

Hasil penetapan jumlah sementara 61.326 pemilih itu meliputi 29.378 laki-laki dan 31.588 perempuan.

“(Hasil DPS) Ini telah disepakati dengan adanya masukan-masukan dari Bawaslu dan pemantau pemilu sehingga ditetapkan dengan jumlah (61.326 pemilih) tersebut,” ujar Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin.

Tajudin mengatakan, jumlah sementara pemilih yang ditetapkan di DPS merupakan hasil perbaikan atau pemutakhiran data secara berjenjang, mulai dari tingkat desa (Panitia Pemungutan Suara/PPS) hingga kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK).

Baca Juga: Seluruh Masyarakat Terlindungi BPJS Kesehatan, Pemda Muna Barat Raih Penghargaan UHC Utama

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Muna Barat, Samsul, mengatakan dari jumlah 61.326 pemilih di DPS itu mereka berasal dari 11 kecamatan dan akan menyalurkan hak pilihnya di 145 tempat pemungutan suara (TPS).

Jumlah pemilih tersebut terdistribusi di Kecamatan Barangka dengan 5.512 pemilih, Kecamatan Kusambi (9.266), Kecamatan Lawa (6.360), Kecamatan Maginti (5.937), dan Kecamatan Napano Kusambi (4.031).

Kemudian di Kecamatan Sawerigadi (5.978), Kecamatan Tiworo Kepulauan (5.594), Kecamatan Tiworo Selatan (4.182), Kecamatan Tiworo Tengah (5.734), Kecamatan Tiworo Utara (3.923), dan Kecamatan Wadaga (4.809).

Baca Juga: Bawaslu dan KPU Pastikan Masyarakat Muna Barat Masuk DPT

“Ini telah terhitung dengan jumlah TPS yang ada di setiap kecamatan dan telah termasuk pemilih laki-laki maupun perempuan,” kata Samsul.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat, Awaluddin Usa, mengingatkan KPU dan seluruh elemen untuk menjaga hak pilih masyarakat Muna Barat. Dia tidak berharap data orang yang sudah meninggal masih masuk ke dalam DPS.

“Bagi orang yang telah meninggal dunia ini ada kurang lebih 900 yang masih masuk dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih, red) karena tidak mempunyai akta kematian,” ujarnya.

Untuk itu, Awaluddin meminta KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menghilangkan nama-nama orang yang telah meninggal dunia dari data administrasi kependudukan di Muna Barat. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS