Bawaslu dan KPU Pastikan Masyarakat Muna Barat Masuk DPT

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 09 Agustus 2024
0 dilihat
Bawaslu dan KPU Pastikan Masyarakat Muna Barat Masuk DPT
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa saat ditemui awak media. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Memastikan masyarakat yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu menggelar rapat koordinasi bersama KPU Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Memastikan masyarakat yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu menggelar rapat koordinasi bersama KPU Muna Barat.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, pihaknya menyelenggarakan rapat koordinasi bersama PPK untuk menjaga hak pilih masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, salah satunya dengan melihat di sekitar ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi terlewatkan pada saat proses pencocokan dan pencoklitan, yang telah dilakukan oleh pantarlih dan PKD.

Sehingga nama-nama tersebut masuk atau melapor di posko hak pilih, baik itu di PKD maupun Panwacam setelah dilakukan proses pencocokan. Di Muna Barat ada beberapa yang ditemui belum masuk, ini akan menjadi bahan yang akan disampaikan ke KPU agar nama tersebut bisa diakomodir di pleno DPS tingkat kabupaten/kota yang akan dilaksanakan 10 Agustus 2024 mendatang.

Pihaknya juga menemukan ada 900-an masyarakat yang telah meninggal dunia tetapi karena regulasi, yang bersangkutan harus masuk daftar pemilih.

Artinya di aplikasi e-coklit termasuk sidali, jika orang yang telah meninggal harus mampu dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh Catatan Sipil, sehingga kurang lebih 900 yang terdata ini tidak mempunyai akta kematian. Maka pihaknya meminta ke KPU berkoordinasi dengan Capil untuk menghilangkan nama-nama yang telah meninggal dunia dari data administrasi kependudukan di Muna Barat.

Baca Juga: KPU Buton Selatan Edukasi PPK Persiapan Pelayanan DPTb

Untuk itu, pihaknya mengharapkan data pemilih yang bersih artinya yang tidak memenuhi syarat tidak boleh masuk dan yang memenuhi syarat harus masuk. Jika karena regulasi nama yang telah meninggal harus masuk, maka pihaknya saat ini memikirkan langkah pencegahan agar nama yang telah masuk daftar pemilih tetapi tidak memenuhi syarat atau telah meninggal dunia agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu pada saat pemilihan nanti.

"Jangan sampai realitanya orangnya telah meninggal tetapi dalam TPS masih hidup atau mengisi daftar hadir, sehingga kita pikirkan langkah pencegahannya ke depan," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Ini Penekanan Bawaslu Bagi Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Partisipatif

Salah satu pencegahannya yaitu nama-nama tersebut ditempel di TPS agar nama-nama tersebut tidak disalahgunakan atau surat panggilannya tidak diserahkan dan ditahan oleh KPPS. Untuk itu, pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk menjaga hak pilih masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat agar masuk daftar pemilih.

Pasalnya jika tidak masuk daftar pemilih, dikhawatirkan tidak mendapatkan kertas suara, memang regulasinya bisa memilih menggunakan KTP sepanjang kertas suara masih tersedia. Tetapi, kertas suara yang tersedia, ini yang akan menjadi masalah nanti karena kertas suara ini dicetak bedasarkan jumlah DPT ditambah 2,5 persen setiap TPS.

Sehingga dikhawatirkan, jangan sampai ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPT, dan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena jumlah cadangan kertas suara terbatas. Maka pihaknya bersama KPU memastikan bahwa masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat masuk dalam DPT. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga