KPU Muna Butuh 110 PPK dan 450 PPS
Reporter Muna
Sabtu, 04 Januari 2020 / 10:21 am
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Naryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pilkada Muna telah memasuki pembentukan badan ad hoc. KPU membutuhkan ratusan petugas penyelenggara di lapangan. Terdiri dari 110 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 450 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 22 kecamatan, ditambah 3 orang sekretariat PPK dan PPS.
Baca Juga: Tahun 2020, BNNP Sultra akan Rehabilitasi Ribuan Pecandu Narkoba
Ketua KPU Muna, Kubais, menerangkan, untuk PPK tiap kecamatan akan direkrut 5 orang, PPS 3 orang perdesa/kelurahan. Hanya saja, perekrutannya berbeda. Pendaftaran PPK akan dibuka pada 15 Januari hingga 14 Februari mendatang.
"Untuk PPS masih menunggu regulasi baru," kata Kubais.
Untuk proses seleksi PPK berupa tes tertulis dan wawancara. Tes tertulis masih manual sebagaimana diatur pada PKPU nomor 3 tahun 2015 dan perubahannya nomor 12 tahun 2017. Masa kerja PPK selama 10 bulan terhitung sejak Maret.
"Kita lakukan perangkingan 10 besar. 5 orang untuk cadangan," katanya.
Reporter: Naryo
Editor: Rani