Kepala Dishub Kendari: Penerapan Tarif Parkir di Depan SPBU Teratai Sesuai Arahan Perda
Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Rabu, 29 Juli 2026
0 dilihat
Antrian kendaraan yang mengisi BBM di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai. Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik
" Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan pemungutan tarif retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai "


KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan pemungutan tarif retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Rekomendasi Pengelolaan Wilayah Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Kendari Nomor 500.11.33/107/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Kepala Dishub Kendari memberikan persetujuan sebagai Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum di lokasi Jl. Ir. H. Alala (Depan SPBU Teratai) seluas 200 meter persegi kepada Dedy selaku penanggung jawab, serta juru parkir Fachrul A. S.Ip, Andi Haris, R. Hardiat. P, dan Hendra masing-masing selaku Korwil.
Mereka diwajibkan melakukan pengaturan parkir kendaraan di tepi jalan umum di lokasi Jl. Ir. H. Alala (Depan SPBU Teratai) serta menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kelancaran lalu lintas di lokasi tersebut.
Selanjutnya, menggunakan karcis retribusi parkir di tepi jalan umum, berpakaian rapi, memakai sepatu, seragam rompi parkir, ID Card, pluit (sempritan), dan lampu lalu lintas pada saat melaksanakan tugas sebagai juru parkir.
Baca Juga: UHO Kukuhkan 8 Guru Besar Baru, Kini Capai 170 Orang
Mereka juga ditugaskan melaksanakan kegiatan pemungutan retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, melakukan penyetoran penerimaan retribusi parkir melalui Rekening Kas Umum Daerah Kota Kendari Nomor Rekening Bank Sultra 00101020033658 (setiap bulan), dengan rincian 650 lembar karcis nominal Rp 5.000,- Mobil, per bulan.
Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, menjelaskan kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kewajiban Membayar Retribusi Parkir Jalan Umum.
Rincian tarif parkir resmi yang diberlakukan untuk roda dua (motor) Rp 2.000, roda empat (mobil) Rp 5.000, roda enam (truk/bus) Rp 10.000, dan roda 12 (trailer/kontainer gandeng) Rp 15.000.
Paminuddin mengatakan, sebenarnya aturan ini sudah lama diterapkan, tetapi masih perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Terkait yang di depan SPBU Teratai, itu kita terapkan setelah kita melakukan sosialiasi dan melalui kesepakatan dengan pemerintah setempat yaitu bersama RT, RW dan Pemerintah Kelurahan," jelas Paminuddin kepada media ini, Rabu (29/6/2026).
Ia menegaskan, sesuai dengan Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023, tarif parkir tersebut dikenakan bagi seluruh pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan, tidak terbatas hanya kepada kendaraan yang mengantre di SPBU.
Kemudian, yang dikenakan tarif yaitu hanya kendaraan yang parkir di bahu jalan, dan pihaknya tidak membenarkan jika juru parkir memungut tarif kepada kendaraan yang berada di dalam area SPBU.
"Jadi perlu kami luruskan bahwa tidak dibenarkan jika ada juru parkir yang memungut tarif dalam area SPBU, yang dibenarkan itu yang parkir di bahu jalan, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023. Saya tegaskan kembali, yang dipungut tarif itu di luar SPBU, kendaraan apa pun jenisnya tanpa pilih merk, bukan yang di dalam SPBU," pungkas Paminuddin.
Terpisah, Petugas SPBU Teratai, Rudi, membenarkan bahwa kebijakan penarikan retribusi parkir kepada kendaraan pengantre solar. Kata dia, kebijakan tersebut sudah mulai berlaku per hari ini, Rabu (29/7/2026).
"Sudah berlaku hari ini, mobil kecil (kendaraan roda emat) itu Rp.5000, dan roda enam itu dikenakan Rp.10.000," ungkap Rudi.
Baca Juga: Buktikan Mutu Akademik, Prodi S1 Farmasi UMW Satu-Satunya PTS di Sultra Raih Pendanaan PKMRE 2026
Pengantre Solar di SPBU Teratai Protes
Menanggapi kebijakan tersebut, perwakilan sopir pengantre solar di SPBU Teratai, Anwar, menyatakan tidak setuju dengan pemungutan tarif parkir. Menurutnya, kebijakan ini tidak adil karena hanya diberlakukan kepada pengantre solar, sementara pengantre pertalite tidak dikenakan retribusi parkir.
"Andaikan ini tarif parkiran merata, pastinya kami sangat mendukung karena ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan PAD. Tapi ini ada semacam diskriminasi, karena ini hanya diberlakukan di SPBU Teratai," ujarnya.
"Kemudian, kenapa ini tidak dikenakan juga kepada pengantre pertalite, padahal mereka juga parkir di bahu jalan bahkan sudah di jalan. Sementara kami yang mengantre solar itu parkir di luar bahu jalan," sambung Anwar.
Pengantre lainnya, Akbar merasa sangat dirugikan dengan adanya kebijakan pemungutan retribusi parkir tersebut. Ia menilai, kebijakan ini sangat memberatkan bagi masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
"Kami harap Pemerintah Kota Kendari lebih bijak dalam membuat kebijakan, jangan mempersulit masyakat," ujarnya. (A)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS