KPU Muna Kecolongan Ada Bacakada Positif COVID-19, Tahapan Ditunda

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 07 September 2020  /  1:30 pm

Ketua KPU Muna, Kubais bersama dua komisioner KPU. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mengaku telah mendapatkan hasil swab Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang terkonfirmasi positif COVID-19.

KPU pun kecolongan karena telah menerima pendaftaran Bacakada itu. Ketua KPU Muna, Kubais mengaku terkejut saat mengetahui hasil swab salah satu Bacakada yang positif.

Katanya, saat pendaftaran di hari pertama 4 September, hasil swab belum disertakan dengan alasan belum keluar. Lalu, pada pendaftaran ulang 5 September yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan butuh istirahat dari Rumah Sakit (RS) Muna Barat (Mubar).

"Kami sama sekali tidak tahu kalau salah satu Bacakada itu positif. Sebab, kami hanya terima surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyebutkan bacakada itu berhalangan serta butuh istirahat," kata Kubais, Senin (7/9/2020).

Nah, dengan adanya salah satu Bacakada yang terpapar COVID-19, maka KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan, penetapan calon dan pencabutan nomor urut bagi yang bersangkutan.

Sementara, bacakada lain yang memenuhi syarat, tetap melanjutkan tahapan. Hal tersebut sesuai dengan yang termuat dalam pasal 50 C ayat 1- ayat 3 bahwa  KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bacakada yang dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga: Abaikan Perintah DPP, Ketua PKB Wakatobi Menanti Sanksi

Bacakada bersangkutan akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Kami akan menerbitkan SK penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Bacakada yang positif. SK-nya akan disampaikan pada yang bersangkutan dan Bawaslu," ungkapnya.

Kendati demikian, bila Bacakada terkonfirmasi positif COVID-19, tidak akan menggugurkan pencalonannya. Yang bersangkutan tinggal melakukan protap penanganan COVID-19 selama 10 hari dan kembali melakukan swab pada hari ke-14 untuk mengetahui kesembuhan.

"Bila hasilnya negatif, maka yang bersangkutan akan melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Dalam hal melakukan pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota pada pasal 39 angka 7 bahwa bakal pasangan calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Lalu di muat juga dalam Keputusan KPU RI Nomor 394 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota pada Bab II huruf B angka 3 yang menyatakan bahwa tidak menerima pendaftaran apabila pimpinan partai politik atau gabungan partai politik atau salah satu Bacakada tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali