KPU Muna Tetapkan Pengurangan 278 TPS untuk Pilkada 2024

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 18 September 2024  /  7:16 pm

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan pemilihan umum (pemilu) sebelumnya pada 14 Februari lalu.

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, menjelaskan bahwa jumlah TPS pada Pilkada 2024 hanya sebanyak 357, berkurang 278 dari jumlah TPS Pemilu 2024 yang mencapai 636.

Baca Juga: KPU Muna Butuh 2.499 Anggota KPPS

“Berkurangnya TPS ini disebabkan oleh pengaturan jumlah pemilih per TPS yang kini ditetapkan maksimal 600 orang,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya, pada Pemilu 2024, setiap TPS dibatasi maksimal 300 pemilih, sehingga jumlah TPS menjadi lebih banyak. Dengan perubahan ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berlangsung lebih efektif.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki fase penetapan calon bupati dan wakil bupati serta pencabutan nomor urut, yang dijadwalkan berlangsung pada 22-23 September.

Baca Juga: Dipenjara Gegara Kasus Cabul, Kades Matombura Diberhentikan Sementara

Selanjutnya, KPU Muna juga akan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.499 orang untuk ditempatkan di 357 TPS.

Sekretaris KPU Muna, Halisi, menambahkan bahwa setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS. “Sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022, anggota KPPS akan bertugas selama sebulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” jelasnya.

Mengenai honorarium, ketua KPPS akan menerima Rp 900.000, sementara anggota akan mendapatkan Rp 850.000. Penetapan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 Kabupaten Muna. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS