Dipenjara Gegara Kasus Cabul, Kades Matombura Diberhentikan Sementara

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 16 September 2024
0 dilihat
Dipenjara Gegara Kasus Cabul, Kades Matombura Diberhentikan Sementara
Ketgam : Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto memberhentikan sementara Kades Matombura, La UG. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, telah menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya melalukan pencabulan anak di bawah umur "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, telah menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya melalukan pencabulan dan persetubuhan terhadap FR (16), anak di bawah umur.

La UG ditahan penyidik Polres Muna, sejak 9 September lalu. Dengan ditahannya La UG, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna mengambil langkah-langkah.

Instansi yang dipimpin Fajaruddin Wunanto itu langsung melakukan pemberhentian sementara La UG dari jabatannya sebagai Kades.

"Karena telah diproses hukum, yang bersangkutan (La UG) kita berhentikan sementara," kata Fajaruddin Wunanto, Kadis PMD Muna, Senin (16/9/2024).

Tentunya, pemerintahan di desa tidak bisa kosong. Karenanya, akan ditunjuk penjabat (Pj) Kades.

Baca Juga: Ibu Korban Pencabulan Kades Matombura Dipolisikan Gegara Pernyataan Bohong

"Untuk Pj kades, tergantung pimpinan (Plt bupati) siapa yang akan ditunjuk," ujarnya.

Status La UG, lanjut Fajar, masih tetap kades sebelum ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menerangkan, penanganan perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka, La UG dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Saat Menghilang, Korban Pencabulan Kades Matombura Sempat Dibelikan Pakaian Sekolah oleh Oknum TNI

Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU (persetubuhan) atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU (perbuatan cabul).

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebutnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga