KPU Persilakan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Reporter
Kamis, 26 September 2024 / 5:09 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin bagi pemilih untuk mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengekspresikan pilihan politiknya secara bebas, termasuk dengan mendukung kotak kosong dalam kontestasi pemilihan.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan kampanye di daerah yang memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.
Menurut Idham, kampanye tersebut dilakukan dengan cara yang sama, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pilkada 2024.
"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," ungkap Idham dalam pernyataannya di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Kickoff Hari HAM Sedunia ke-76: Pemilih Pemula Gunakan Hak dalam Proses Demokrasi
Idham juga menegaskan bahwa kampanye kotak kosong merupakan wujud dari sikap proporsional KPU dalam menyikapi pilihan politik masyarakat.
"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ujar Idham.
Dalam pelaksanaan kampanye, KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika mereka ingin mendukung atau memilih kotak kosong.
"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," lanjutnya.
Meski demikian, Idham juga mengingatkan bahwa pendukung kotak kosong harus tetap mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pendukung kotak kosong dilarang melakukan kampanye saat hari tenang dan pada hari pencoblosan.
"Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami larang," tegas Idham.
Baca Juga: Media Workshop BPJS Kesehatan: Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Idham juga meyakini bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan turut melakukan pengawasan terhadap kampanye yang melanggar aturan, terutama pada hari tenang dan pencoblosan.
"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," tutup Idham dalam pernyataannya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 memiliki tahapan-tahapan penting yang perlu diperhatikan, antara lain pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari hingga 16 November 2024.
Pelaksanaan kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Pemungutan suara digelar pada 27 November 2024, dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan berlangsung hingga 16 Desember 2024. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS