KPU se-Indonesia Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc di Kota Kendari

Musdar

Reporter

Kamis, 20 Oktober 2022  /  8:03 am

KPU RI bersama KPU 34 provinsi dan 514 kabupaten kota menggelar rakor pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu 2024 dan peluncuran SIAKBA dan SIMPEG di Kendari. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - KPU RI menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu tahun 2024 serta peluncuran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dan Sistem Informasi Management Kepegawaian (SIMPEG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/10/2022) malam.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan dihadiri oleh anggota KPU RI, KPU 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Juga hadir Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai mitra kerja KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam waktu dekat, proses rekrutmen badan ad hoc akan dimulai.

Perekrutan badan ad hoc berupa panitia pemilihan kecamatan (PPK) dijadwalkan mulai 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023. Selanjutnya pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan dijadwalkan 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.

"Tentu ini menjadi tugas berat kita, terutama teman-teman di tingkat kabupaten kota untuk pembentukan badan ad hoc, oleh karena itu kegiatan-kegiatan seperti ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam rangka mempersiapkan pembentukan badan Ad Hoc di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan," ucap Hasyim Asy'ari, Rabu (19/10/2022) malam.

Dia berharap rakor ini benar-benar dimanfaatkan sehingga pada tingkat praktik dan pelaksanaannya penyelenggara tidak menghadapi kendala yang berarti dan SDM KPU terampil dalam menggunakan berbagai macam sistem informasi.

Baca Juga: Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka Bulan Depan, Cek Besaran Gajinya

Hasyim Asy'ari menerangkan, di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 salah satu akses penyelenggara pemilu adalah bekerja secara tertib.

Dengan menghadirkan berbagai sistem informasi tata kelola SDM KPU untuk badan ad hoc dan manajemen kepegawaian menunjukkan KPU sebagai sebuah lembaga yang menurut undang-undang berkarakter nasional, tetap dan mandiri selalu tertata dengan rapi.

Pada tahap pendaftaran partai politik, KPU menfasilitasi partai politik dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk menata internal organisasi partai mengadministrasikan berbagai macam dokumen kepartaian termasuk daftar anggota partai politik.

"Nah kita KPU sebagai pihak yang fasilitasi pengadministrasian partai politik tentu harus lebih tertib di bagian awal dalam hal administrasi SDM kita, baik itu anggota KPU pusat, provinsi, kabupaten kota dan juga tingkat PPK, PPS dan KPPS," jelasnya.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, ke depan perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS akan menggunakan sistem SIAKBA.

Hal itu untuk memudahkan calon penyelenggara pemilu tersebut bisa tersaring dan terjaring dengan mekanisme yang akuntabel dan transparan.

Untuk di Sulawesi Tenggara, petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 1.100 untuk 220 kecamatan dan petugas PPS sebanyak 6.264 orang untuk 2.088 desa/kelurahan se-Sulawesi Tenggara.

Itu dihitung, setiap kecamatan diisi oleh 5 petugas PPK sedangkan tiap desa/kelurahan diisi oleh 3 petugas PPS.

La Ode Abdul Natsir menerangkan, untuk Pemilu 2024 batas usia petugas PPK hingga KPPS maksimal 55 tahun. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019, di mana tidak ada batas usia maksimal bagi petugas PPK, PPS dan KPPS.

Baca Juga: Tak Terawat, Kawasan Wisata Olahraga KONI Sulawesi Tenggara Memprihatinkan

Perubahan ini agar tidak ada lagi petugas badan ad hoc yang jatuh sakit maupun meninggal dunia.

Pada Pemilu 2019 di Sulawesi Tenggara petugas badan ad hoc yang sakit berjumlah sekitar 412 dan sekitar 6 meninggal dunia. Hal ini disebabkan penyakit komorbid dan tekanan pekerjaan yang berat.

Tekanan pekerjaan yang berat karena pada 2019 pertama kali dilaksanakan pemilu dengan menyerentakkan lima kotak suara yaitu pilpres, pemilihan anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

"Bagaimana ke depan ini serentak, bukan hanya pemilu sebagaimana 2019, tetapi dalam waktu yang berdekatan kita juga akan menjalankan tahapan pilkada. Tentu ini bebannya berat sehingga hal-hal yang menjadi catatan kita pada masa yang lalu, ada perbaikan regulasi oleh penyelenggara pemilu antara lain batas atas usia, kalau dulu yang diatur hanya batas usia bawah," ungkap Natsir. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Haerani Hambali