KPU Sulawesi Tenggara Imbau Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Luar Jadwal
Reporter
Jumat, 27 Oktober 2023 / 7:50 am
KENDARI, TELISIK.ID - Baliho dan alat peraga kampanye (APK) bertebaran di sepanjang jalan kota hingga kabupaten di Sulawesi Tenggara, padahal saat ini belum masuk tahapan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara terus mengimbau peserta pemilu agar tidak memasang APK sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, hari ini adalah masa sosialisasi dan pendidikan politik dan yang memberikan pendidikan politik itu adalah partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Kami betul-betul meminta kepada partai politik, mari, kita menahan diri dulu lah. Jangan dulu kita melakukan kampanye di luar dari jadwal," ujar Asril, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Kampanye Belum Dimulai, Baliho dan Spanduk Caleg Bertebaran di Jalan Kota Kendari
Baca Juga: Baliho Caleg di Sepanjang Jalan Kota Kendari Ditertibkan
Asril menambahkan, 28 November tinggal menghitung hari, setelah itu silakan mensosialisasikan dirinya.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo mengatakan, di PKPU No 15 pasal 79 sangat jelas, peserta pemilu hanya boleh pemasangan bendera, nomor urut dan melakukan pertemuan terbatas.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti penyebaran APK ini, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024 dengan masing-masing perwakilan partai politik. (B)
Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS