Kampanye Belum Dimulai, Baliho dan Spanduk Caleg Bertebaran di Jalan Kota Kendari

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Sabtu, 29 Juli 2023
0 dilihat
Kampanye Belum Dimulai, Baliho dan Spanduk Caleg Bertebaran di Jalan Kota Kendari
KPU Sulawesi Tenggara telah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye. Foto: Wa Ode Ria Ika Hasana/Telisik

" Jelang Pemilu 2024, iklan berupa baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) kabupaten/kota dan provinsi mulai bertaburan di pinggir jalan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara walupun masa kampanye belum dimulai "

KENDARI, TELISIK.ID - Jelang Pemilu 2024, iklan berupa baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) kabupaten/kota dan provinsi mulai bertaburan di pinggir jalan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara walupun masa kampanye belum dimulai.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada pasal 69, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.

Menanggapi tersebarnya atribut caleg ini, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Siapkan 441 Siswa Bintara Amankan Agenda Pemilu 2024

“Dasar kami ada dua yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan surat edaran himbauan KPU RI terkait tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat umum sebelum masa kampanye. Tindak lanjutnya, setelah menyampaikan surat himbauan, dalam waktu dekat kami akan mengundang partai politik untuk mengadakan rapat koordinasi mengenai hal ini,” ujar Asril pada Telisik.id saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/6/2023).

Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar betul-betul memahami regulasi yang ada di KPU tentang kampanye, dan surat edaran KPU RI No 765 dan 766 tahun 2023 tentang himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termaksud fasilitas milik TNI, BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Butuh Nakhoda Baru, Ini Cara Selamatkan Golkar di Pemilu 2024

“Hal ini kami sudah tuangkan dalam surat pemberitahuan larangan kami nomor 34 Tyahun 2023 per tanggal 19 Juli 2023. Saya berharap kepada seluruh partai politik agar mematuhi aturan ini, supaya kegiatan-kegiatan kita menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan damai,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar tetap mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada pasal 28 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

“Kami mengimbau kepada partai politik untuk ditegaskan kepada calegnya agar bisa tertib dalam memasang baliho atau alat peraga kampanye, tentunya sesuai dengan perda agar tidak memasang di pohon dan tiang listrik,” tegas Dani. (B)

Penilis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga